Sidang Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon. Foto: Tangkapan Layar Tiktok

BANDUNG (SUARABARU.ID)- Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) menyatakan, penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

“Mengadili mengabulkan preparadilan proes penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalan demi hukum,” kata Eman dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Santri Harus Jadi Entrepreneur yang Bisa Mengendalikan Dunia

Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi di kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

BACA JUGA: Puluhan Remaja di Blora ikuti Pemilihan Duta Genre Tingkat Kabupaten 2024

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Eman seperti dilansir dari Suara.com.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Claudia