WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), masuk dalam skala prioritas dalam rencana pembahasan dalam Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Wonogiri Tahun 2025.
Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wonogiri, Imron Rizkiyarno, melaporkan, sebanyak 16 Raperda yang masuk skala prioritas tersebut, terdiri atas usulan baru dan usulan lama. Yakni usulan lama yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2023, namun belum ditetapkan menjadi Perda.
Imron Rizkiyarno, menyatakan hal tersebut saat menyampaikan laporan Bapemperda di forum rapat paripurna DPRD Wonogiri. Rapat dihadiri 38 dari 50 anggota Dewan. Dipimpin Ketua DPRD Siroyono didampingi Wakil Ketua Sugeng Ahmady dan Krisyanto serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Edhy Tri Hadiyanto.
Sebanyak 16 usulan Raperda tersebut, terdiri atas 11 Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD dan 5 Raperda dari Pemerintah Daerah (Pemda). ”Apakah usulan tentang skala prioritas pembuatan Raperda ini bisa ditetapkan dengan Keputusan DPRD ?,” tanya Ketua DPRD Wonogiri Sriyono. Yang dijawab serentak peserta rapat paripurna: ”Dapat.”
Rerda yang berasal dari usulan DPRD Wonogiri sebagai inisiatif terdiri atas Raperda Inisiatif DPRD atas usul Bapemperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Raperda Inisiatif DPRD tentang Pelrindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Inisiatif DPRD usulan Komisi I tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD).
Koperasi
Kemudian Raperda usulan Komisi II tentang Perubahan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Rapeda usulan Komisi II tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Raperda usulan Komisi III tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan tentang Pengendalian Pencermaran. Berikut Raperda inisiatif usulan Komisi IV tentang Penanggulangan Kemiskinan dn Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selanjutnya, Raperda dari Pemda terdiri atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Raperda Perubahan Perda Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan serta Pemberhentian Kepala Desa (Kades).
Berikut Raperda Peurbahan atas Perda Nomor: 8 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bambang Pur