blank
Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Foto: Dok/Diskominfo Pemalang

PEMALANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) telah meluncurkan program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan bagi masyarakat.

Program tersebut untuk mereka yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB–P2) untuk semua tahun. Program ini akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam keterangannya menyebutkan program pemutihan itu sebagai salah satu wujud pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB–P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024,” ujar Mansur di rumah dinasnya.

Untuk itu, pihakya mengajak kepada masyarakat Kabupaten Pemalang untuk memanfaatkan kesempatan ini, demi untuk mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya dan sejahtera dengan membayar PBB di chanel (tempat) yang sudah disediakan baik online maupun offline (langsung).

Sementara itu Kepala Bappenda Pemalang Rosi Kartika Dewi mengungkapkan program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat, maka mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 diberikan stimulus bebas denda PBB P2 untuk semua tahun (masa) pajak.

“Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda,” ungkap Rosi, melalui aplikasi pesan singkatnya, Minggu (30/7/2024).

Sedangkan untuk mendukung suksesnya program tersebut pihaknya telah mengandeng Bank Jateng guna kemudahan dalam pelayanan wajib pajak ini. “Bappenda telah membuka banyak chanel (tempat) pembayaran secara online bekerja sama dengan Bank Jateng,” pungkasnya.

Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait oknum perangkat desa yang tidak membayarkan setoran PBB P2 ke Rekening Kas Umum Daerah, pihaknya telah menggali informasi bahwa ada pengakuan dari oknum Kaur dan oknum Kadus yang telah menerima setoran PBB P2 dari warga Masyarakat, akan tetapi tidak disetorkan.

“Masa pajak dan jumlah setoran setiap wajib pajak bervariasi, Bappenda akan melakukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan aplikasi ePBB yang ada pada Bappenda,” imbuhnya.

Nur Muktiadi