GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan yang terjadi di Bantengmati, Purwodadi, Grobogan atas diri perempuan muda bernama Dwi Kristiani, warga Dusun Ande Ande, Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menggelar konferensi pers yang di Mapolres Grobogan, dengan menghadirkan dua tersangka secara langsung, Sabtu, 29 Juni 2024.
Dua tersangka bernama Fajar (34) dan Amin (44). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dwi Kristiani, setelah sebelumnya diamankan warga dan polisi di sebuah hutan di Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, setelah dilakukan penyidikan, motif tersangka melakukan pembunuhan karena ingin menguasai barang milik korban yang disertai kekerasan.
“Motif dari kasus terbunuhnya korban atas nama Dwi Kristiani, 34 tahun, para pelaku ingin menguasai harta benda milik korban atau pencurian dengan kekerasan (curas),” jelas Kapolres Grobogan.
Sebelum kejadian, kedua tersangka memang sepakat untuk mencuri harta benda milik korban. Hal ini karena pelaku tidak punya buang untuk membayar hutang.
Kapolres menjelaskan, pelaku Amin setelah dipecat dari pekerjaannya itu, memiliki sejumlah utang kepada seorang temannya.
Dari temannya tersebut, ia dikenalkan dengan pelaku bernama Fajar. Setelah dipertemukan di sebuah warung, keduanya muncul ide untuk mencuri dan menyebutkan salah satu sasaran yang akan dijadikan korban.
“Pelaku Fajar menyebut ada sasaran pencurian, yakni seorang pemijat dan bekam yang memiliki sepeda motor Yamaha NMax. Setelah itu keduanya menyusun rencana untuk menguasai harta korban,” kata Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Rencana untuk mencuri tidak berjalan mulus setelah sampai di rumah kontrakan, sebab korban berteriak menjelang maghrib, Sabtu 22 Juni 2024.
Kedua pelaku panik sehingga mulut dan hidung korban dibekap menggunakan lakban yang sudah disiapkan kedua pelaku. Setelah memastikan korban sudah tidak berdaya, pelaku langsung keluar dan membawa kendaraan, HP dan dompet milik korban.
“Kematian korban karena tidak adanya pasokan oksigen akibat mulut dan hidung ditutup dengan lakban oleh tersangka,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan muda ditemukan tewas di dalam kamar kontrakan di Dusun Bantengmati, Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Sabtu 22 Juni 2024.
Lima hari kemudian, tepatnya Kamis, 27 Juni 2024, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah sembunyi di hutan yang berada di Desa Genengsari, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
Tya Wiedya