blank
Ratusan kades yang menerima SK perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora. Minggu, 23 Juni 2024. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) — Masa jabatan 264 Kepala Desa (Kades) yang semula enam tahun sekarang menjadi delapan tahun, setelah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Blora, Minggu, (23/6/2024).

Penyerahan SK Perpanjangan dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, ikut menyaksikan Forkopimda Blora, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora beserta Kabid, dan sejumlah Kepala OPD terkait.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menjelaskan bahwa SK Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama dua tahun, dari semula enam tahun menjadi delapan tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 Tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” jelas Yayuk Windrati.

Yayuk Windrati meminta kepada seluruh Kepala Desa, setelah menerima SK Perpanjangan dan dikukuhkan untuk dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas, pokok dan fungsi serta kewajibannya.

“Segera menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa, BPD dan lembaga desa yang lainnya. Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Yayuk.

Kemudian yang paling penting adalah untuk segera melaksanakan dan menyusun review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Karena RPJMDes untuk perpanjangan masa jabatan 2(dua) tahun belum terakomodir di RPJMDes sebelumnya,” tandas Yayuk Windrati.

Berdayakan Sumber Daya

Pada kesempatan itu, Bupati Blora, H. Arief Rohman menegaskan bahwa pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien.

Selain itu juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” kata Bupati Blora.

Bupati Blora juga minta kepada Kepala Desa yang telah menerima SK Perpanjangan, agar Kepala Desa mampu memberdayakan sumber daya yang ada di desa.

Kesepakatan dengan Kejaksaan

“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Blora.

Meskipun desa memiliki, lanjut Bupati Blora, kewenangan masing – masing dalam mengatur pemerintahannya, Bupati yang akrab dipanggil Mas Arief itu minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

“Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun. Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan,” harap Bupati Blora.

Saat pengukuhan, juga dilakukan penandatangan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa se-Kabupaten Blora yang dalam hal ini diwakili 16 Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Blora.

Dinas PMD Blora memerinci Kepala Desa yang dikukuhkan dan menerima SK Bupati Blora tentang penyesuaian masa jabatan, ditambah 2 tahun berjumlah 264 Kepala Desa.

Sebanyak 225 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada 19 September 2025 diperpanjang selama 2(dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi 19 September 2027. Berikut, 11 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada 9 Desember 2025 diperpanjang selama 2(dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi 9 Desember 2027. Kemudian sebanyak 2 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada 29 Desember 2027 diperpanjang selama 2(dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi 29 Desember 2029.

Selanjutnya, untuk 18 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada 17 Agustus 2029 diperpanjang selama 2(dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi 17 Agustus 2031. Sedangkan 8 Kepala Desa yang berakhir masa jabatan pada 11 Oktober 2029 diperpanjang selama 2(dua) tahun dengan akhir masa jabatan menjadi 11 Oktober 2031.

Dijelaskan pula, di Kabupaten Blora saat ini terdapat 6 desa yang dijabat oleh Pj. Kepala Desa.

Yakni Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Desa Ngapus, Kecamatan Japah, Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu, Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo, Kecamatan Tunjungan, dan Desa Gombang, Kecamatan Bogorejo. Berikut ada satu desa yang dijabat oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa, yakni Desa Nglebur, Kecamatan Jiken.

Kusnadi Saputro