PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Penyusunan Pagu Indikatif menjadi salah satu periode yang sangat penting dalam perencanaan anggaran.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana menegaskan, urgensi penyusunan pagu indikatif untuk melihat sejauh mana efektivitas perencanaan dan penganggaran Satuan Kerja di tahun 2025.
“Keterlibatan pimpinan sangat penting dalam penyusunan anggaran ini,” ujar Anton dalam arahannya pada kegiatan Supervisi RKA-KL Pagu Indikatif Satuan Kerja Tahun Anggaran 2025 jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk Eks Karesidenan Pekalongan, di Rutan Kelas IIA Pekalongan, Jum’at (14/6/2024).
“Pimpinan harus terlibat langsung. Harus ikut serta memetakan kebutuhan organisasi, agar perencanaan anggaran yang disusun sesuai dengan target-target yang ingin dicapai di tahun mendatang,” sambungnya.
Dalam penyusunan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025, kata Kadivmin, harus mereview terlebih dahulu pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan 2023.
Menurutnya, permasalahan yang sering ditemukan oleh auditor Inspektorat Jenderal maupun Badan Pemeriksa Keuangan dalam pelaksanaan anggaran, khusus yang terkait dengan perencanaan anggaran harus menjadi perhatian.
“Misalnya, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Jadi, pengadaan barang dan jasa harus sesuai perencanaan awal. Jika memerlukan revisi dikarenakan perubahan kebijakan dan kebutuhan, harus disertakan TOR/KAK dan dilaporkan kepada Kantor Wilayah,” terangnya.
“Kemudian oenggunaan Belanja 52 atau Belanja Barang direalisasikan dalam bentuk 53 Belanja Modal,” tambahnya.
Menurut mantan Kadivmin NTB itu, kebutuhan Belanja Modal pada tahun berjalan dapat dipenuhi melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Ia mengarahkan agar Satuan Kerja senantiasa melakukan pengecekkan terhadap ketersediaan kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) di RKBMN dan usulkan anggarannya ke Kantor Wilayah.
Fakta lain yang sering menjadi temuan hasil pemeriksaan menurut Kadivmin adalah masih belum tertibnya penatausahaan dan pengelolaan BMN. “Ingat, penyusunan anggaran harus berpedoman pada Rencana Kebutuhan BMN atau RKBMN. Dan jangan lupa untuk mengalokasikan anggaran tahun 2025 dalam rangka mendukung pengamanan aset,” imbuhnya.
Anton mengatakan, perencanaan merupakan salah satu kunci dari keberhasilan Unit pelaksana Teknis dalam mencapai output yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja serta menghasilkan pelaksanaan kinerja yang efektif dan efisien.
Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang.
Diketahui, peserta kegiatan merupakan operator penyusunan anggaran dari seluruh UPT Eks Karesidenan Pekalongan.
Ning S