blank
Paripurna Penjelasan Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus memberi catatan khusus atas besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD 2023 yang mencapau Rp 281 miliar.

Besarnya SilPA tersebut menunjukkan banyak kegiatan pembangunan daerah yang tidak dilakukan secara maksimal.

Penilaian tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPRD Kudus Hj Tri Erna Sulistyawati saat memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penjelasan Bupati Kudus terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/6) lalu.

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah pelaksanaan tahun anggaran berakhir.

Besarnya SiLPA tahun anggaran 2023 lalu menjadi catatan bagi Pemerintah Kabupaten Kudus agar dilakukan evaluasi. Selanjutnya menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah supaya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 lebih optimal.

DPRD mendorong semua organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus agar segera merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan.

“Jika ada hasil temuan dari BPK, harus ditindaklanjuti. SiLPA yang ada nantinya bisa digunakan untuk program pembangunan tahun ini. Namun tetap menjadi catatan terhadap kinerja 2023 lalu karena masih banyak anggaran yang tidak terserap, jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kudus H juga Masan menyoroti lambannya pelaksanaan program kerja OPD dan instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus pada tahun anggaran 2024.

Politikus PDI Perjuangan itu juga telah mengingatkan kepala daerah setempat dalam rapat Paripurna untuk segera mendorong pelaksanaan program kerja. Mengingat saat ini sudah memasuki bulan keenam pada satu tahun anggaran berjalan.

Masan mendorong Penjabat bupati Kudus untuk menggenjot pelaksanaan program kerja yang sudah diberikan anggaran, supaya serapan anggaran tercapai dengan optimal.

“Semua item program kerja yang telah terencana harus segera dilaksanakan. Mulai dari bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan beberapa sektor lainnya. Ini sudah bulan keenam, mau menunggu kapan lagi pelaksanaan program kerja, harus segera ditindaklanjuti dengan memperhatikan skala prioritas,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2023 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Pemeriksaan dilakukan mencakup laporan realisasi APBD yang menyajikan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus atau defisit, pembiayaan, dan sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

Dalam penyampaian Laporang Pertanggungjawabannya, Pj Bupati Kudus M Hasan Chabibie menjelaskan,

Belanja dan Transfer Daerah pada tahun anggaran 2023 ditetapkan sebesar Rp 2,625 triliun terealisasi Rp 2,384 triliun atau 90,84 persen dari target yang telah ditentukan. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan transfer.

Hasan menyebut, SiLPA Tahun 2023 adalah jumlah defisit sebesar Rp 108,6 miliar dengan pembiayaan netto Rp 389,6 miliar menjadi Rp 281,048 miliar.

Jumlah SiLPA terdiri dari kas daerah, kas bendahara penerimaan, kas BLUD RSUD, kas BOS, dan sejumlah kas lainnya.

SiLPA sebesar Rp 281 miliar di dalamnya terdapat SiLPA yang dibatasi penggunaannya (terikat) sebesar Rp 127,161 miliar dan SiLPA tidak terikat Rp 153,887 miliar.

“Ada program tidak terlaksana menjadi SiLPA, data detailnya sudah kami sampaikan ke teman-teman di DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kami. Selanjutnya akan kami diskusikan lebih lanjut bersama TAPD,” jelasnya.

Ads-Ali Bustomi