KUDUS – Meski Pilkades serentak di Kabupaten Kudus sudah usai, namun kegaduhan nampaknya belum juga usai. LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) mengancam akan menggugat Plt Bupati Kudus yang dinilai menyalahi aturan dalam menerbitkan Perbup 33 Tahun 2019 tentang Pilkades.
Ancaman tersebut disampaikan KPMP saat melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Kudus, Senin (2/12). Dalam pernyataannya, juru bicara KPMP, Soleh Isman menilai Perbup 33/2019 dinilai catat hukum. Salah satu alasannya adalah Perbup yang menjadi dasar digelarnya Pilkades serentak Kudus tersebut ditandatangani oleh Plt Bupati Kudus HM Hartopo.
“Semestinya Perbup harus ditandatangani oleh bupati definitif, bukan cuma Plt. Jadi, kami menilai Perbup tersebut tidak sah,”kata Soleh.
Dikatakan Soleh, sebagai Plt Bupati, Hartopo dinilai memiliki kewenangan yang terbatas, termasuk tidak boleh menandatangani produk hukum. Soleh berpedoman pada UU 30/2014 yang menyatakan kalau bupati berhalangan, maka tugasnya dilimpahkan kepada Wakil Bupati.
“Dalam UU tersebut, Jika bupati berhalangan, maka tugasnya dilimpahkan ke wakil bupati. Jadi, kami melihat ini ada cacat hukum,”tandasnya.
Oleh karena itu, kata Soleh, pihaknya akan menggugat Perbup 33/2019 tentang Pilkades tersebut. Jika gugatannya berhasil, maka konsekuensinya, kata Soleh, seluruh Pilkades yang sudah berjalan harus dinyatakan tidak sah.
Di sisi lain, kata Soleh, pihaknya juga menyoroti kinerja Pemkab dalam menggelar Pilkades serentak. Menurutnya, ketidakjelasan aturan hukum membuat Pilkades serentak di Kudus berjalan semrawut.
“Sampai saat ini ketegangan di tingkat masyarakat masih terjadi. Selain itu, politik uang juga banyak terjadi namun hanya dibiarkan saja,”kata Soleh.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Setda Kudus, Adi Susatyo membantah semua yang disampaikan KPMP. Menurutnya, sesuai aturan perundangan yang berlaku, jabatan Plt bupati memiliki kewenangan yang sama persis dengan bupati definitif.
“Termasuk menandatangani produk hukum seperti Perda dan Perbup,”katanya.
Oleh karena itu, jika ada keinginan KPMP untuk menggugat persoalan Perbup tersebut ke Pengadilan, pihaknya siap untuk menghadapi. Menurut Adi, dikeluarkannya Perbup tersebut juga sudah melalui kajian yang lengkap.
“Kami menghormati jika ada pihak yang ingin menguji Perbup tersebut. Tapi, yang jelas Perbup tersebut sah dan sudah sesuai aturan perundangan yang berlaku,”tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Adi Sadono menyatakan sejauh ini pelaksanaan Pilkades di Kudus sudah berjalan cukup kondusif. Meski demikian, Adi membenarkan kalau sampai saat ini masih ada suasana panas yang menyertai hasil Pilkades.
“Kalau diistilahkan saat ini memang masih ada panas bara dalam sekam. Jadi, kami khawatir jika upaya gugatan ini justru akan memanaskan bara tersebut lagi. Jadi, kami berharap semua pihak tetap menjaga kondusifitas,”kata Adi.
Terkait kelemahan aturan yang berakibat banyaknya calon yang mundur, kata Adi, Pilkades memang tak lepas dari taktik dan strategi. Sehingga, bisa dimaklumi jika ada pihak yang memanfaatkan celah aturan demi strategi yang diusung.
Sedangkan untuk politik uang, kata Adi, tidak semua politik uang menjadi jaminan bagi calon untuk terpilih. Adi mencontohkan di Desa Temulus, calon dengan politik uang lebih kecil, justru terpilih. Dan di Kecamatan Jati, ada calon juga yang tidak mengeluarkan politik uang sendiri.
Suarabaru.id/Tm