KPU Kabupaten Magelang melakukan rapat koordinasi di Hotel Artos, hari ini (Selasa, 11/6/24)). Foto: eko

KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang tahun 2024 akan dilaksanakan pada Rabu Pon 27 November 2024. Itu akan dilaksanakan secara serentak se-Indonesia.

Saat sekarang sudah banyak banner foto calon Gubernur, dipasang di pinggir jalan. “Saat ini belum ada Calon Gubernur dan Bupati,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofiq, hari ini Selasa (11/6/24).

Dia mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 dengan stakeholder, di Hotel Artos, Magelang. Dijelaskan, tahapannya, pada 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon. Kemudian pada 27-29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon.

“27 Agustus – 21 September penelitian persyaratan calon dan
22 September penetapan pasangan calon,” jelas Ahmad Rofiq.

Dijelaskan pula, pada pemilihan Gubernur dan Bupati mendatang, di wilayah Kabupaten Magelang akan ada 1.988 TPS, 3.810 Pantarlih. Sedangkan saat Pilpres lalu ada sebanyak 4.407 TPS. Itu karena ada TPS di lokasi khusus yang sekarang dicabut, tetapi jika ada yang diusulkan akan ada lagi. Ditambahkan, rata-rata di wilayah Magelang ada 505 pemilih untuk tiap TPS.

“Hari ini kami akan menyosialisasikan bagaimana mendaftar menjadi Pantarlih dan
apa pekerjaan Pantarlih,” katanya.

Syarat

Dijelaskan, syarat menjadi Pantarlih antara lain adalah warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP. Usianya paling rendah 17 tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja (dusun, RT, RW, desa).

Selain itu mampu secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, klinik. Pendidikannya paling rendah SLTA dan tidak menjadi anggota partai politik, paling singkat lima tahun sebelumnya.

Dalam kesempatan itu ketua KPU juga menjelaskan, pada saat dimulai pendaftaran Pantarlih, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di panitia pemungutan suara (PPS). Pendaftarannya mulai 13 sampai 19 bulan ini. Tanggal 23 Juni akan ditetapkan dan tanggal 24 Juni akan dilantik.

“Setelah itu Pantarlih mulai bekerja, door to door mendatangi calon pemilih, mencocokkan data pemilih apakah masih hidup, datanya betul, atau tidak memenuhi syarat, sudah meninggal atau sudah pindah, atau ada pemilih baru yang belum masuk,” jelasnya.

Dari kebutuhan tenaga Pantarlih sebanyak 3.810 orang, di masing-masing kecamatan dan TPS berbeda jumlahnya. Karena di TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 orang, butuh dua Pantarlih. Tetapi di TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang hanya butuh satu Pantarlih.

Masa kerja Pantarlih itu selama satu bulan, mulai 24 Juni sampai 24 Juli.

Eko Priyono