blank
Sasaran dalam operasi miras ini adalah para pemilik warung yang kedapatan menjual secara illegal. Foto : Polres Grobogan.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Polres Grobogan mengadakan kegiatan operasi minuman keras. Kegiatan operasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (7/6/2024).

Beberapa lokasi menjadi sasaran dalam operasi minuman keras ini, seperti di Penawangan, Gabus, Karangrayung, Kedungjati, Godong dan Pulokulon. Operasi tersebut dilaksanakan melalui polsek jajaran di masing-masing wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merk, yang sasarannya adalah warung-warung yang menjual minuman keras.

BACA JUGA : HUT ke-54 Tahun, Astra Motor Gerakkan Aksi Donor Darah Serempak #SatuTetesku

Jenis miras yang berhasil diamankan diantaranya, 19 botol arak putih, 14 botol bir, 3 botol anggur merah dan 5 botol congyang.

Jelang Pilkada

Wakapolres Grobogan, Kompol Gali Atmajaya mengatakan, operasi cipta kondisi ini akan terus dilakukan oleh jajarannya dengan tujuan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas maupun aksi kejahatan yang disebabkan karena minuman keras.

“Polres Grobogan dan jajarannya terus meningkatkan razia guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras,” ujar Kompol Gali Atmajaya.

Para pemilik warung yang kedapatan menjual miras ini kemudian dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual minuman keras lagi.

BACA JUGA : Koalisi Ijo Royo-royo PPP dan PKB Jepara Semakin Dekat, Masykuri: Kita Mempunyai Ideologi yang Sama Yaitu NU

“Barang bukti miras sudah diamankan di masing-masing Polsek,” tutur Kompol Gali Atmajaya.

Razia miras ini, lanjut Kompol Gali Atmajaya, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, operasi ini juga bertujuan menciptakan situasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024 di Kabupaten Grobogan.

“Untuk masyarakat Kabupaten Grobogan, apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat di lingkungannya, seperti miras atau narkoba dan lainnya bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres. Kami pastikan segera melakukan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ujar Kompol Gali Atmajaya.***