BREBES (SUARABARU.ID) – Semua anggota KPU dan Bawaslu Brebes dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh para mantan penyelenggara pemilu dari Brebes dan Kota Tegal. Para pelapor masing-masing, Muamar Riza Pahlevi (Ketua KPU Brebes 2013-2018, 2018-2023), kemudian Agus Wijanarko (pengacara yang juga Ketua KPU Kota Tegal 2014-2019), Arisandi Kurniawan (anggota KPU Kota Tegal 2014-2019), Thomas Budiono (anggota KPU Kota Tegal 2019-2024), Ahmad Chaerudin (anggota KPU Kota Tegal 2019-2024), Yunus Awaludin (anggota Bawaslu Brebes 2019-2024), dan Wakro (Ketua Bawaslu Brebes 2019-2023).
Sedangkan kelima komisioner KPU Kabupaten Brebes yang diadukan yakni, Manja Lestari Damanik (Ketua), Wahadi, Aniq Kanafilah Aziz, Mohamad Taufik ZE dan Moh Muarofah. Sedangkan komisoner Bawaslu, Trio Pahlevi (Ketua), Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin dan Rudi Raharjo.
Mereka melapor ke DKPP di Jakarta pada Rabu (4/6/2024) kemarin dengan membawa 25 alat bukti termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yang siap dihadirkan. Selain itu ada tanda terima pengembalian uang dari PPK beberapa kecamatan yang disertai materai Rp10 ribu.
Laporan mereka diterima oleh sfaf DKPP bernama L Bagas Wanda dan langsung diperiksa kelengkapannya. Usai dicek, DKPP kemudian menerbitkan surat tanda terima pelaporan nomor 314/ 05-04/ SET-02/VI/2024.
Muamar Riza Pahlevi, selaku pelapor menjelaskan, lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu dilaporkan karena dugaan perbuatan melawan hukum seperti pembagian uang sebanyak Rp30 juta kepada 17 Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Uang tersebut dibagi ke semua penyelenggara pemilu kecamatan dan panwas kecamatan tujuannya untuk penggelembungan suara calon legislatif tertentu dalam Pemilu 2024.
“Kita serahkan minimal 25 alat bukti. Mulai dari pernyataan PPK, foto-foto, kemudian percakapan grup WA, video, dan pernyataan para saksi. Kita sudah terima tanda pengaduan dari DKPP kemarin,” kata Muamar Riza saat konferensi pers di Brebes, Rabu (5/6/2024).
“Kami prihatin karena dalam pemilu 2024 kemarin, mereka diduga melakukan pelanggaran. Dimana KPU memberikan uang Rp30 juta ke masing masing PPK dan Bawaslu memberi uang Rp10 juta sampai Rp15 juta ke Panwascam untuk menggelembungkan suara salah satu caleg,” terangnya.
Perbuatan tersebut kata Riza tergolong TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif). “Instruksinya dari bawaslu adalah agar Panwascam nurut apa kata PPK, jadi ketika PPK melakukan penggelembungan suara agar tidak protes, diam saja. Kalau 17 PPK saja sudah setengah miliar, belum di Bawaslu. Angka pastinya kita tidak tahu. Namun informasi yang beredar sampai miliaran,” tambah Riza.
Rencana penggelembungan suara dengan bagi-bagi duit ini gagal terlaksana, karena sebagian besar PPK dan Panwascam menolak instruksi tersebut dan mengembalikan uang. Namun masih ada sebagian kecil PPK yang masih melakukan itu dan oknum dari KPU juga ternyata melakukan penggelembungan.
“Bahkan ada orang dari luar KPU yang masuk melakukan perubahan perolehan suara. Orang itu adalah tim sukses dari salah satu caleg. Saat kami menemukan dugaan bagi bagi uang oleh KPU kepada PPK, kita sudah cegah mereka dan sebagian besar PPK sudah mengembalikan saat ketahuan ada bagi bagi uang,” beber Riza.
Beberapa bukti tanda terima pengembalian uang yang berhasil ditemukan adalah berasal dari PPK Salem, Sirampog, Tonjong dan Paguyangan. Uang itu dikembalikan kepada beberapa suruhan komisioner KPU.
“Beberapa kecamatan di Brebes selatan dikembalikan. Kami ada tanda terimanya. Yang menerima diduga adalah suruhan komisioner, mereka sekarang sudah menjadi PPK,” ujarnya.
Terkait laporan itu, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik menjelaskan, sampai hari ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke KPU Brebes. Manja menegaskan, terkait tudingan membagi uang untuk penggelembungan suara adalah tidak benar.
“Terkait itu laporan belum ada yang masuk ke kita. Kalau kita lihat kita (bekerja) sudah sesuai regulasi. Ya monggo nanti kita lihat ke depan seperti apa. Kita hanya baru tahu dari media. Pada saat rapat pleno terbuka itu tidak terbukti. Tidak ada penggelembungan suara. Kalaupun ada kesalahan-kesalahan eror langsung diperbaiki pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten,” kata Manja.
“Saya pikir tidak ada masalah di situ. Dan teman-teman partai juga tidak ada yang interupsi. Dan teman-teman media juga menyaksikan tidak ada yang salah dalam proses tersebut,” sambung Manja.
Terpisah, Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi saat dihubungi wartawan mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum mengetahui detail laporannya.
“Saya tidak bisa berkomentar banyak karena saya belum tahu, isi laporannya apa saja yang dilaporkan ke DKPP. Prinsipnya, monggo berhak melaporkan apabila dari kami, Panwascam yang melakukan hal hal yang tidak sesuai prosedur,” kata Pahlevi.
Sutrisno