DEMAK (SUARABARU.ID) – Dalam rangka mewujudkan Demak Bersinar, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama Forkopimda Kabupaten Demak menyelenggarakan Deklarasi Kabupaten Demak Bersinar (Bersih Narkoba).
Momen tersebut dilaksanakan dalam kunjungan kerja (Kunker) Kepala BNNP Jawa Tengah dan Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah di lingkungan Pemkab Demak Tahun 2024 yang berlangsung di Grahadika Bina Praja Setda Demak, Rabu (5/6/2024).
Hadir Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, Kapolres Demak, Komandan Kodim 0716/Demak, Ketua DPRD Demak, dan Kepala BNN Kabupaten Kendal. Dengan digelarnya kegiatan ini diharapkan akan ada kebijakan politik terkait Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Demak.
“Sebagai warga Demak yang kental dengan religinya, kami sebagai generasi penerus akan terus mempertahankan citra Kabupaten Demak sebagai wilayah yang agamis. Salah satunya dengan mengeluarkan Perda No.1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Selain itu secara berkelanjutan kami juga melaksanakan sosialisasi, kemudian edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat akan bahaya narkotika” ungkap Esti’anah.
Ia menyampaikan bahwa kerja sama lintas sektoral terus dilaksanakan sebagai komitmen untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba. Menurutnya, bukan suatu perkara yang mudah, karena narkoba semakin hari semakin meresahkan kita semua. Ia mengimbau agar orang tua lebih aware kepada generasi penerus dan meyakini bahwa dari keluarga yang bahagia, dari orang tua yang peduli tentunya akan lahir generasi penerus yang berkualitas dan berdaya saing.
Pada kesempatan tersebut dilakukan Deklarasi Kabupaten Demak Bersinar yang dipimpin oleh Komandan Kodim 0718/Demak, Letkol Kav Maryoto dan diikuti oleh seluruh peserta, yang dilanjutkan penandatanganan Deklarasi.
Sementara itu Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen. Pol. Dr. H. Agus Rohmat dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi yang bertema “Bergerak Bersama Melawan Narkoba”.
“Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN bekerja sama dengan Badan Riset Dan Inovasi Nasional (BRIN), menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Provinsi Jawa Tengah mencapai angka 1,3% atau sekitar 195.000 penduduknya telah terpapar narkoba. Saya berpesan kepada para bandar dan para pengedar narkoba, jangan coba-coba mengedarkan di Kabupaten Demak, karena akan berhadapan dengan hukum yang sangat berat,” ujar Jenderal bintang satu tersebut.
Agus Rohmat menyebut, peringkat pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Demak pada tahun 2022 sebanyak 1866 kasus, dan pada 2023 sebanyak 1948 kasus, meningkat 4,1%, yang berarti masih banyak narkotika beredar di masyarakat.
“Ini merupakan tantangan bagi kita semua, bagaimana cara pemerintah Kabupaten Demak dan BNN bersinergi menekannya,” tandas Agus Rohmat.
Ning S













