blank
Petugas Perhutani mengangkat kayu hasil curian dalam penggeledahan di rumah warga di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan. Fot: Perhutani KPH Purwodadi

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Perum Perhutani KPH Purwodadi menggeledah rumah warga di Dusun Doresemi, Desa Tanjungharjo, Kecamatan Ngaringan, Grobogan dilakukan KPH Purwodadi bersama anggota Polres Grobogan.

Penggeledahan dilakukan menyusul adanya laporan pencurian kayu yang terjadi di Petak 45 RPH Dersemi, KPH Purwodadi pada 6 Mei dan 10 Mei 2024. “Patroli bersama dan penggeledahan di rumah warga ini sebagai tindak lanjut adanya laporan pencurian kayu,” kata Wakil Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto dalam rilis yang diterima suarabaru.id, Jumat 17 Mei 2024.

Menurut dia ada 37 pohon yang hilang dalam kasus pencurian di Petak 45 RPH Dersemi dengan kerugian mencapai Rp32,7 juta,” kata Toto dalam rilisnya. Penggeledahan di rumah warga lanjut Toto, setelah ada informasi bahwa kayu-kayu hasil curian yang dilakukan lebih 20 orang tersebut disembunyikan di Dusun Dorosemi. “Kami (KPH Purwodadi) kemudian berkoordinasi dengan Polres Grobogan untuk upaya penggeledahan menindaklanjuti informasi kasus pencurian itu,” tambah Toto Suwaranto. Administratur KPH Purwodadi Untoro Tri Kurniawan memimpin apel penggeledahan pada 15 Mei 2024. Diikuti Polter dan KRPH se KPH Purwodadi, Polhutmob, Pabin Jagawana, satuan Dalmas dan anggota Polres Grobogan.

Petugas yang terlibat diminta Untoro untuk mengikuti koordinator lapangan dari Wakil Kepala Adm dan KBO Reskrim Polres. Kemudian tidak merusak properti warga dalam penggeledahan.

“Upaya penggeledahan dan pengambilan barang bukti kayu dikawal anggota Polres Grobogan dan agar disaksikan Kadus atau tokoh masyarakat setempat,” perintah Adm KPH Purwodadi.

Petugas berhasil mengamankan kayu hasil curian yang telah berubah bentuk menjadi kayu persegi sebanyak 40 batang berbagai ukuran dan kubikasi kayu sekira 2,4 meter kubik dalam kegiatan itu.

Barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut, menurut Adm KPH Purwodadi Untoro, dititipkan sementara di kantor KPH Purwodadi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada Sat Reskrim Polres Grobogan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ilegal logging,” kata Adm KPH Purwodadi.

Tya Wiedya