blank
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menghadiri rapat sidang paripurna DPRD Kota Semarang. Foto: Humas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia dan Penyelenggaraan Perhubungan kepada DPRD Kota Semarang.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menjelaskan dua usulan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Semarang, Senin (13/5/2024).

Dalam sambutannya, Mbak Ita sapaannya menegaskan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen terhadap Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia.

“Hal ini terlihat dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia sebagai kebijakan yang akan menjamin, mengakui, serta menjunjung tinggi kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari manusia,” kata Mbak Ita.

Selama ini, lanjut dia, Pemkot Semarang dalam penyelenggaraan HAM masih berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta instrumen Hak Asasi Manusia lainnya di tingkat Nasional.

Sedangkan, imbuh Mbak Ita, kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah salah satunya adalah langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum.

“Untuk itulah, Pemkot Semarang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah yang menyelenggarakan Hak Asasi Manusia di wilayahnya,” imbuhnya.

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perhubungan, Mbak Ita menyebut, Raperda itu sebagai pendorong dan memiliki arti penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia, khususnya Kota Semarang. Hal ini karena perhubungan berkaitan dengan aksesibilitas dan pergerakan masyarakat maupun barang.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi Pemkot Semarang terkait perhubungan yakni melingkupi dua aspek, yakni aspek Yuridis dan Teknis.

“Aspek yuridis seperti belum adanya produk hukum yang yang mengatur bidang perhubungan sesuai kewenangan,” jelasnya.

Sementara aspek teknis, kata Mbak Ita, meliputi berbagai bidang perhubungan, antara lain parkir, penyelenggaraan terminal, manajemen rekayasa lalu lintas. Serta semua bidang perhubungan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta semua peraturan terkait.

“Persoalan teknis yang dihadapi Pemkot seperti parkir, terminal, kendaraan, sarana prasarana, dan trayek, bahkan penegakan hukum sanksi administratif. Termasuk tentang perkeretaapian,” katanya.

Hery Priyono