JEPARA (SUARA BARU. ID) – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, MA resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang menghukumnya dengan pidana penjara tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara.
Akta permohonan banding kuasa hukum terdakwa telah ditandatangani oleh aktivis lingkungan hidup ini Jumat (6/4-2024 ) di Rumah Tahanan Jepara dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jepara oleh Muhnur dari Koalisi Advokad Pejuang Lingkungan Hidup dengan didampingi Tri Hutomo, Sekretaris Kawali DPW Koalisi Kawal Lingkungan Lestari (Kawali) Jateng.
Permohonan pemeriksaan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jepara tanggal 4 April 2024 Nomor 14/Pid.Suws/2024/PN Jpa yang ditandatangani kuasa hukum Danie, Muhnur ini telah diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Jepara, Wardani.
Sebelumnya dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H pada Kamis, 4 April 2024 Daniel dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan
Muhnur dalam penjelasannya menyebutkan, Koalisi Advokad Pejuang Lingkungan Hidup telah mengajukan permohonan banding. “Ini adalah sebagai ikhtiar untuk terus berjuang untuk memperoleh keadilan,” jelasnya
Menurut Muhnur, di Pengadilan Tinggi masih memeriksa pokok perkara atau fakta persidangan. “ Maka harapan kami Pengadilan Tinggi mampu melihat apa yang tidak dilihat oleh hakim Pengadilan Negeri Jepara. Kami sudah sampaikan kejanggalan di pengadilan negeri Jepara termasuk waktu yang sangat singkat sehingga muncul kedangkalan pemahaman majelis hakim di tingkat pertama. Juga pembuktian yang tidak maksimal dari Jaksa Prenuntut Umum.
Justru penasehat hukum terdakwa yang sangat siap ajukan empat saksi ahli, salah satunya saksi ahli sangat otoritatif menilai pasal dakwaan yang berasal dari Kementerian Kominfo. “Ia berasal dari institusi yang punya otoritas. Karena kementerian ini yang membuat. Karena itu ia sangat memahami pasal 45 UU ITE,” terangnya
Namun menurut Muhnur, hakim tidak mempertimbangkan sedikitpun keterangan ahli dari Kementerian Kominfo. “Ini adalah kejangalan,”tegasnya
Ia juga menjelaskan, penesehat hukum mohon kepada Hakim Pengadilan Tinggi untuk meluruskan pemahaman hakim tingkat pertama tentang pejuang lingkungan . “Untuk apa seseorang ditetapkan predikatnya sebagai pejuang lingkungan, tetapi tidak diberngei upaya perlindungan dari negara, ini adalah kemunduran. Ini sama saja melindungi status tetapi tidak melindungi hak. Hak nya tidak diberikan
Karena itu Koalisi Advokad Pejuang Lingkungan Hidup memohon kepada hakim pengadilan tinggi untuk meluruskan pemahaman itu. “Ketika seseorag ditetapkan sebagai pejuang lingkungan hidup, maka melekat pula haknya dia sebagai pejuang lingkungan, yaitu perlindungan hukum,” pungkas Muhnur
Hadepe