WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan menangkap seorang pengedar dari Kabupaten Malang, Jatim. Pengedar, seorang pria berinisial P (23), diamankan beserta barang bukti sabu seberat 5,32 gram.
Demikian dijelaskan Kapolres AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dan Kasat Narkoba AKP Subroto, Minggu (17/3), melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Penangkapan P, berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Jenderal Sudirman Kota Wonogiri. Tepatnya di Lingkungan Bauresan, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.
Berbekal informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan. Selasa malam (12/3) Pukul 21.30 lalu, berhasil mengamankan P di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening berisi sabu seberat 5,32 gram. Dari interogasi petugas, P, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seseorang yang dikenalnya melalui Medsos.
Untuk penanganan lebih lanjut, P bersama barang bukti sabu diamankan di Polres Wonogiri. Kepadanya, selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku, disangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Petugas, kini berupaya melakukan pengembangan kasus ini, harapannya dapat mengungkap jaringannya dan menangkap siapa yang menjadi bandar yang memasok sabu kepada P.
Ditegaskan, Polres Wonogiri tidak akan mentoleransi kemunculan peredaran narkoba di wilayah hukum Wonogiri. Penindakan secara tegas, dilakukan terhadap para penyalahgunaan narkotika, termasuk pengedar dan jaringannya.
Bambang Pur