blank
MENYESAL: Hendra (kiri) dan Andri pelaku utama pencurian kendaraan bermotor mengaku menyesal di hadapan polisi. (suarabaru.id/lbc)

SOLO, SUARABARU.ID – Pelaku pencurian dengan pemberatan menangis saat menjawab pertanyaan wartawan dalam sesi gelar perkara di Ruang Satreskrim Mapolresta Surakarta, Kamis (21/11).

Andri Findra Putra (21), warga Kampung Bibis Wetan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, terpaksa mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Di hadapan polisi, Andri berdalih mencuri motor dengan cara didorong tersebut untuk membeli susu sang anak yang masih berusia 1,5 tahun. Setelah berhasil mencuri motor Yamaha Mio warna merah AD -6962-DBE, lalu digadaikan kepada seseorang senilai Rp1,4 juta.

“Saya tidak mencuri, motor itu saya gadaikan, tiga hari kemudian ditebus kakak saya, dan sudah dikembalikan kepada yang punya,” ujarnya.

Dituturkan, peristiwa itu bermula sekitar akhir Maret ‎2019silam. Kala itu, ia melihat motor  tetangga yang terparkir di rumah kos tak jauh dari kediamannya, tanpa dikunci setang.

Cara Didorong

Terdesak kebutuhan ekonomi, Andri pun mengambil motor tersebut dengan minta bantuan temannya, Hendra (29) dengan cara didorong sampai di rumah kontrakannya sekitar belakang kampus UNS.

Selanjutnya, ia membuatkan kunci duplikat motor tersebut ke tukang kunci. Setelah kunci cadangan selesai dibuat dan motor dapat dinyalakan secara normal, Andri‎ menggadaikan motor seharga Rp1,4 juta.

“Uangnya saya belikan susu untuk anak saya. Juga mencicil bayaran kontrakan. Cara yang saya lakukan salah, saya tahu itu. Sekarang malah jadi begini, saya menyesal,” ucapnya sembari terisak menitikan air mata.

Penyesalan itu bertambah lantaran sang istri baru saja melahirkan anak kedua dan Andri tidak bisa menemani kelahiran anak keduanya karena di penjara.

“Anak saya dua perempuan semua. Yang pertama usia 1,5 tahun, yang kedua baru Selasa kemarin lahiran,” kata pria yang mengaku sehari-hari bekerja sebagai perajin sangkar burung itu.

Menurut Andri, kala ia kalap dan kalut lantaran orderan sangkar sedang sepi-sepinya. Dituturkan, penghasilannya sebagai perajin kandang burung rata-rata Rp70.000 – Rp80.000/satu kali borongan pengerjaan. Sementara, persediaan susu untuk anaknya telah habis.

“Saya bingung kehabisan uang. Saat itu tak berpikir panjang, dan langsung ambil motor. Baru kali ini saya melakukan kejahatan,” ucap pria yang tubuhnya penuh tato tersebut.

Adapun Hendra harus berurusan dengan polisi karena upaya membantu Andri mencuri motor, padahal dia sama sekali tidak tahu jika motor tersebut hasil curian.

“Saya hanya diminta mendorong motor, katanya motornya mogok karena kehabisan bensin. Tak tahunya itu motor curian,” tutur Hendra.

blank
Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa (suarabaru.id/lbc)

‎Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Arwansa kepada wartawan, mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara.

“Polisi menerima laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan. Kami juga berhasil mengamankan motor hasil curian sebagai barang bukti,” ucap Arwansa.

Suarabaru.id/LBC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini