SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan wanita pemilik warung angkringan di Kelurahan Gilingan, Banjarsari Solo.
Pemilik nama SS (52) perempuannasal Tangen Kabupaten Sragen, diamankan pihak berwajib karena kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis Ciu
“Dari penggeledahan di lokasi, Tim Sparta berhasil mengamankan puluhan botol miras lokal jenis Ciu yang dikemas dalam 38 botol bekas air mineral 600ml dan delapan botol bekas air mineral 1.500 ml,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK, Kamis (7/3/2024).
Dalam penggeledahan juga disita sebuah jerigen ukuran 20 liter berisi ciu. Tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Surakarta untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur tipiring.
Penggrebekan dengan sasaran warung angkringan milik SS di jalan Jalak, Gilingan Kecamatan Banjarsari kota Surakarta, lanjut Kompol Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK.
Merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2024. Dalam kegiatan ini Polresta Surakarta secara rutin melaksanakan operasi pekat dengan sasaran minuman keras ( miras), judi, narkoba, senjata tajam ( sajam) dan prostitusi jalanan di wilayah setempat.
Dalam operasi yang berlangsung 6 Maret 2024 malam, tim Sparta Polresta Surakarta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya warung angkringan milik SS juga menjual miras jenis ciu.
Informasi yang diterima pihak berwenang langsung ditindaklanjuti dan ternyata benar adanya.
Terbukti dalam penggeledahan di warung angkringan milik warga Sragen ini berhasil diamankan puluhan liter ciu, miras tradisional itu, telah dikemas dalam botol plasti ukuran 600 ml dan 1.500 ml serta sebuah jerigen ukuran 20 liter, jelas Kasat Samapta Polresta Surakarta.
Bagus Adji