blank
Denny Mulder, kuasa hukum korban penipuan kasus jual beli bibit lobster. Foto: Dok/Tim (29/2/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Setelah hampir dua bulan dalam pencarian, Meikananta Arliandi Wiguna (MAW), tersangka penipuan jual beli bibit lobster akhirnya ditangkap polisi, Kamis (29/2/2024).

Denny Mulder, kuasa hukum korban, Ahmad Priyantoro saat dihubungi mengatakan, MAW saat ini sudah diamankan di Polres Jepara.

“ Ya, ini saya bersama tim sedang berada di Polres Jepara. Tersangka Meikananta sudah tertangkap,” tandas Denny.

Ketua Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia) Jawa Tengah ini mengapresiasi kinerja Polres Jepara yang telah berhasil menangkap tersangka, setelah hampir dua bulan dalam pencarian. 

Sebelumnya, Denny secara intens mengingatkan pihak kepolisian agar segera menangkap tersangka. Denny selalu meminta perhatian khusus, karena tersangka tidak kooperatif saat dipanggil polisi. 

“Sejak ditetapkan tersangka, Meikananta tidak pernah mengindahkan panggilan pihak kepolisian. Bahkan diduga dia melarikan diri bersama istrinya,” ujar Denny..

Denny yang juga Sekretaris Jenderal DPP LPHI ( Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Hukum Indonesia) itu berharap, pihak kepolisian segera memproses lebih lanjut perkaranya.

“Klien kami sudah cukup lama menunggu kejelasan perkaranya,” imbuh Denny. 

Denny yakin penyidik Polres Jepara mampu mengungkap perkara ini dengan baik dan segera melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk diproses lebih lanjut. 

Jika tertunda- tunda lagi, lanjut Denny, akan memicu ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Kami khawatir muncul fitnah yang meragukan keseriusan pihak penyidik,” ungkapnya.

Mengingat indikasi kurang baik, tidak kooperatifnya tersangka, Denny juga meminta polisi melakukan penahanan. “Jangan sampai dia melarikan diri lagi,” harapnya.

Sebelumnya, MAW diduga melarikan diri setelah dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Jepara.

MAW dijadikan tersangka dalam kasus jual beli bibit lobster hingga merugikan korbannya atas nama Ahmad Priyantoro harus kehilangan Rp 6 miliar lebih.

Ning S