Hal ini ia sampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) ‘Membangun Profesionalisme Media di Era Disrupsi’ di Balai Kota Semarang, Rabu (28/2/2024).
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman pers dan media Kota Semarang yang telah menjadi mitra yang sangat berharga bagi pemerintah,” ujarnya dalam sambutan.
Menurutnya, peran media sangat vital karena telah menyuarakan dan menginformasikan berbagai program pemerintah.
“Keberhasilan program-program pemerintah tidak lepas dari kontribusi positif dan dukungan yang diberikan oleh media,” kata dia.
Melalui FGD ini, kata dia, harapannya bisa menjadi wadah berdiskusi, bertukar ide, dan merumuskan langkah-langkah konkret untuk menghadapi perkembangan di era disrupsi.
“Saya ingin menekankan pentingnya peran pers dan media yang profesional dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berdaya saing tinggi,” Sebutnya.
Pers, kata dia, sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan informasi yang akurat, membangun opini publik yang sehat, dan menjadi penjaga keseimbangan kekuatan dalam masyarakat.
Salah satu narasumber acara, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Tengah, Nurkholis mengatakan, dari 300 lebih media di Jawa Tengah, saat ini hanya ada 12 media yang baru terverifikasi Dewan Pers.
“Ini sebuah data riil yang ada di Jawa Tengah. Keprihatinan kami, bahwa media siber yang ada di Jawa Tengah dari 300 lebih itu, yang terverifikasi baru 12 media,” sebutnya.
Hal ini, kata Nurkholis, memunculkan harapan bagi para pengelola media untuk lebih serius dalam mengelola medianya.
“AMSI Jateng mendorong agar media lebih serius mengelola medianya dengan melengkapi aspek yuridis formal dengan persyaratan-persyaratannya. Seperti menjamin kesejahteraan karyawan, kru, dan wartawan dengan memberikan gaji setara dengan UMR. Kemudian memberikan perlindungan dengan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Itulah yang paling penting dan mutlak,” ujar Nurkholis.
Tak hanya mendorong media agar mengajukan verifikasi Dewan Pers, Nurkholis juga menyoroti soal regulasi yang mengatur soal konten pemberitaan, Publisher Rights.
“Terkait dengan munculnya publisher right yang ditandatangani Presiden lewat Perpres 32 tahun 2024 saat Hari Pers Nasional (HPN), diharapkan itu menjadi titik tonggak untuk kebangkitan media lokal. Karena di situ menjamin kepentingan media lokal ketika berhadapan dengan platform,” jelas dia.
Hery PriyonoÂ