JEPARA (SUARABARU.ID) – Persidangan di Pengadilan Negeri Jepara yang menyeret terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa di kursi pesakitan kembali digelar Selasa (27/2-2024). Sidang dengan agenda pembacaan putusan eksepsi ini dipimpin ketua majelis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH.
Sidang juga dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya, S.H. Sedangkan Daniel Frits Maurits Tangkilisan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Koalisi Advokat Pembela Pejuang Lingkungan Hidup (KPPLH) Muhnur, S.H., M.H., Sriyati, S.H., M.H., dan Ahmad Syaefudin. Juga kedua orang tua Daniel.
Sebelumnya majelis hakim telah mendengarkan pembelaan yang dibacakan sendiri oleh Daniel serta nota keberatan yang disampaikan olek tim kuasa hukum pada persidangan tanggal 20 Februari 2024. Juga mendengarka tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan Daniel dan penasehat hukumnya pada Kamis (22/2-2024)
Setelah membuka persidangan, ketua majalis hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, uang didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH membacakan putusan sela atas nama terdakwa Daniel.
Dalam keputusannya ketua majelis hakim mengungkapkan terdakwa dan panasehat hukum telah menyampaikan eksepsi. Terkait dengan eksepsi Jaksa Penuntut Umum telah menangkis seluruh eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya.
Setelah mempertimbangkan keberatan terdakwa dan penasehat hukum serta dalil – dalil yang diajukan serta tangkisan dari Jaksa Penuntut Umum dan dalil- dalil yang diajukan, majelis hakim menyampaikan putusannya, dimana
seluruh eksepai penesehat hukum di tolak dan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara terdakwa.
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara.
Sidang akan dilanjutkan 5 – 6 Maret dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum. Agenda berikutnya pada 7 dan 14 Maret adalah pembuktian dari penesehat hukum. Sedang agenda tuntutan akan dibacakan tanggal 19 Maret dan 26 Maret dengan agenda pembelaan. selanjutnya tanggal
28 Maret tanggapan
replik dan duplik serta
4 April 2024 putusan.
Hadepe