blank
Tiga organisasi masyarakat sipil ini diwakili oleh Vebrina Monicha (Kontras), Nur Anshar (ICJR) dan M. Hafizh Nabiyyin ( SAFEnet), Mereka diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Hakim Dr. Mulyadi dan Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Niniek Ariyani

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kontras, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan SAFEnet telah membawa kasus Daniel Frits Maurist Tangkilisan yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara ke Komisi Yudisial, di Jakarta. Senin (26/2-2024).

Tiga organisasi masyarakat sipil ini diwakili oleh Vebrina Monicha (Kontras), Nur Anshar (ICJR) dan M. Hafizh Nabiyyin ( SAFEnet), Mereka diterima oleh Kepala Biro Pengawasan Hakim Dr. Mulyadi dan Kepala Bagian Pemantauan Persidangan Niniek Ariyani

Dalam pertemuan tersebut koalisi memaparkan kasus kriminalisasi aktivis Karimunjawa, termasuk menyinggung persoalan lingkungan yang melatarbelakanginya, yaitu keberadaan tambak udang ilegal yang berkembang dikawasan konservasi tersebut.
“Koalisi menekankan pentingnya kehadiran KY dalam persidangan Daniel karena peluang terjadinya bias yang besar.

“Apalagi, framing narasi agama juga dimainkan oleh pihak pelapor,” ujar M. Hafizh Nabiyyin saat dihubungi SUARABARU.ID Senin sore.

Ia juga menjelaskan, Komisi Yudisial memahami dan bersedia untuk turun memantau. Kemungkinan akan diwakili KY Jateng.

“Persidangan Daniel menjadi prioritas KY karena memenuhi dua unsur yaitu mendapatkan atensi publik dan merupakan kasus lingkungan,” terangnya. KY juga meminta sejumlah catatan persidangan-persidangan sebelumnya agar dapat menjadi bahan kajian, tambahnya.

KY juga meminta aksi-aksi yang dilakukan para aktivis di Jepara dan koalasinya tidak memberikan ancaman terhadap keselamatan hakim. “KY menganjurkan agar aksi tetap di luar ruang sidang agar sidang dapat berjalan sesuai prosedur,” terangnya.

Sebelumnya Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan juga telah menyerahkan Dokumen Pengaduan ke Komnas HAM atas dugaan kriminalisasi atas nama Daniel Frits Maurist Tangkilisan pada tanggal 7 Februari 2024. Mereka diterima Komisioner Komnas HAM , Hari Kurniawan di Kantor Komnas HAM RI

Hadepe