SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial menghadiri proses sidang perkara pidana lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (23/1/2024).
Sidang kali ini dengan agenda pembelaan oleh terdakwa korporasi PT Rum. Perkara ini menarik perhatian publik, karena melibatkan banyak pihak berkepentingan terkait dampak lingkungan yang dipermasalahkan.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan menjelaskan, Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas eksternal kehakiman bertugas menjaga independensi dan integritas peradilan.
“Kehadiran kami untuk memastikan bahwa sidang ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Juga untuk mengetahui proses penanganan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” kata Farhan.
Selain itu kehadiran KY juga merupakan bagian dari advokasi terhadap hakim, untuk mencegah terjadinya perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan hakim dan peradilan.
Sidang dengan register nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh dengan Terdakwa yaitu PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) dengan agenda sidang pembelaan, penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU.
Selanjutnya, sidang ditunda satu Minggu untuk memberikan kesempatan Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik pada sidang berikutnya.
Diketahui, PT RUM diduga telah melanggar Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (2) jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan Pasal 118 dan Pasal 119 Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Ning S