SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Polresta Surakarta mengamankan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong.
Keberhasilan mengamankan 154 unit sepedamotor berknalpot brongi, menyusul dilaksanakannya Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas selama dua pekan antara 3 – 12 Jabuari 2024.
“Penggunaan knalpot tidak standar alias brong sudah banyak menjadi keluhan masyarakat baik melalui media sosial maupun call center,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan, SH.SIK.MH, Jumat (12/01/2024).
Kompol Agung Yudiawan SH.SIK.MH, membeberkan, penggunaan knalpot tidak standar pada sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan menganggu lingkungan.
Selain itu, penggunaan knalpot brong berpotensi mengganggu ketertiban umum. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Penggunaan knalpot tidak standar, melanggar UU Nomor 21 tahun 2019.
“Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3. Hukumannya pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu,” ujar Kompol Agung.
Kepada pemilik sepeda motor berknalpot brong diimbau menggantinya dengan peredam suara standar pabrikan. Barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan, nantinya dimusnahkan secara massal.
Sebelum melaksanakan Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, Sat Lantas dan Sat Binmas Polresta Surakarta. Telah mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar kepada masyarakat.
Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, sosialisasi juga dialamatkan ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.”Sat Lantas Polresta Surakarta intens dalam melaksanakan sosialisasi dan edukasi.
“Juga akan dilakukan Deklarasikan Zero Knalpot Brong bersama elemen masyarakat kota surakarta,” kata Kasat LantasPolresta Surakarta.
Bagus Adji