blank
Sekretaris Daerah Wonosobo One Andang Wardoyo tengah menyampaikan paparan dalam sosialisasi Perda No 7 tahun 2018, di Ruang Mangunkusumo Setda setempat. (Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka)

WONOSOBO – Sekretaris Daerah Wonosobo, One Andang Wardoyo menegaskan Pemkab Wonosobo telah menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata. Perda tersebut wajib diikuti pelaku usaha wisata.

Kepada para pelaku usaha karaoke maupun bentuk usaha lain yang mendukung pariwisata, pihaknya menyebut Pemkab Wonosobo tidak melarang, melainkan mengatur sesuai regulasi yang telah ditetapkan.

“Karaoke boleh, asal dipenuhi syarat-syaratnya, diurus perijinannya dan tidak melanggar Perda maupun Perbup yang telah menjadi ketetapan hukum,” tegasnya dalam sosialisasi Perda Nomor 7 tahun 2018, di Ruang Mangunkusumo Setda, Selasa (12/11).

Perda 7 tahun 2018, mengatur 13 bidang usaha pariwisata. Usaha karaoke, usaha wisata ekstrem, arena permainan, hiburan malam, rumah pijat, taman rekreasi, karaoke, wisata petualangan alam dan wisata olahraga minat khusus, masuk bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.

“Semua jenis usaha pariwasata sudah diatur dengan perijinan yang mudah, tidak berbelit dan tanpa biaya. Alur perizinan usaha pariwisata mencakup adanya izin usaha (TDUP) dan izin komersial berbentuk sertifikat usaha pariwisata,” katanya.

Taati Aturan

Pengurusan TDUP, tegasnya, hanya meliputi izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Pelaku usaha hiburan bisa segera mengurus perijinan, agar kelangsungan usahanya tidak masuk dalam kategori melanggar Perda.

Ketua Komisi I DPRD Wonosobo, Suwondo Yudhistiro menyebut Perda Nomor 7 tahun 2018 wajib untuk ditaati oleh semua pelaku usaha pariwisata di Wonosobo. Jika sampai melanggar aturan yang ada maka akan ada tindakan tegas dari petugas yang berwenang.

“Sebagai wakil rakyat, tentu tidak akan membatasi usaha hiburan yang dilakukan oleh warga Wonosobo. Namun, usaha hiburan yang ada harus memenuhi prosedur yang berlaku yakni mengantongi izin resmi agar tidak beroperasi secara ilegal,” tandasnya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Wonosobo Sunarso menambahkan sepanjang tidak memiliki izin, usaha karaoke maupun tempat hiburan lain dapat dihentikan operasionalnya karena melanggar Perda. Siapa pun harus taat pada Perda yang telah diperlakukan.

“Bagi pengusaha hiburan yang melanggar peraturan yang ada, sudah dan akan tetap dilakukan penutupan mengingat secara rutin Satpol PP terus menggelar operasi terhadap tempat-tempat hiburan tak berizin di seluruh wilayah Wonosobo,” tegasnya.

SuaraBaru.id/Muharno Zarka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini