blank
Jajaran Polres Jepara terus menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah bengkel sepeda motor

JEPARA (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Jepara terus menggelar sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada sejumlah bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot yang berada di wilayah Kabupaten Jepara, Kamis (4/1/2024).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan sasaran patroli yakni di bengkel-bengkel sepeda motor dan bengkel knalpot. “Selain itu, Polres Jepara juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas dijalan raya,” ujarnya

Hari ini menurut Puji Sri Utami jajaran Satlantas Polres Jepara juga telah mengamankan 11 kendaraan berknalpot brong di Pertigaan Gotri dan untuk selanjutnya kami lakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel.

“Sebanyak 5 bengkel sepeda motor maupun bengkel knalpot, dapat sosialisasi dari jajaran Polres Jepara untuk tidak membantu warga yang ingin mengganti knalpot standar ke knalpot brong/berisik,” terangnya

blank

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Jepara Iptu Sucipto menyampaikan, bahwa Jajaran Satlantas Polres Jepara telah menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada bengkel motor terkait larangan modifikasi ataupun jasa pemasangan knalpot brong.

“Kepada pemilik bengkel dan toko, kami mengharapkan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang – undangan khususnya Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009,” pungkas Iptu Sucipto.

Hadepe