blank
Rapat sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dengan media dan content creator. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah, Rofiuddin menyampaikan, Bawaslu Jateng membuka rekrutmen pendaftaran bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Pendaftaran akan dibuka mulai 2-6 Januari 2024, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran yang dilakukan dari tanggal 19-31 Desember 2023.

Rofiuddin mengatakan, untuk kebutuhan jumlah Pengawas TPS se Jawa Tengah adalah sebanyak 117 ribu orang. “Selama pendaftaran Pengawas TPS, sekaligus untuk penerimaan berkas serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran,” kata Rofiuddin dalam Rapat Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dengan Media dan Content Creator yang berlangsung di Soeboer Kitchen, Semarang, Selasa (26/12/2023).

Rofiuddin mengungkapkan, pada massa pendaftaran, berkas para calon yang masuk langsung diteliti, lengkap atau tidak, dan sah atau tidak sah. Setelah itu akan diumumkan lulus administrasi pada 10 Januari 2024.

Untuk syarat menjadi Pengawas TPS, lanjut Rofiuddin, harus memenuhi syarat diantaranya, berusia minimal 21 tahun, WNI, lulusan SMA/sederajat, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun, tidak sedang menduduki jabatan politis, baik BUMN maupun BUMD, tidak ada keterikatan perkawinan dengan penyelenggara Pemilu, serta surat sehat jasmani dan rohani.