blank
Rapat sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dengan media dan content creator. Foto: Ning S/SUARABARU.ID

Rofiuddin menjelaskan, untuk mendapatkan formulirnya, masyarakat bisa mendatangi kantor Panwaslu kelurahan/desa, atau yang telah diuploud di website Bawaslu kabupaten/kota, maupun yang tersedia di media sosial Bawaslu. “Nanti tinggal didownload dan diprint, kemudian diisi datanya di formulir pendaftaran tersebut.” ujarnya.

Ia menyebut, Pengawas TPS akan bekerja sekitar satu bulan. “Mereka dibentuk 23 hari sebelum Hari H pemungutan suara, dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara,” katanya.

Bawaslu Jateng berharap, setelah diumumkan lulus administrasi pengawas TPS pada 10 Januari 2024, masyarakat bisa ikut mengkritisi calon pengawas TPS tersebut.

Rofiuddin menambahkan, bahwa Pengawas TPS ini akan digaji senilai Rp 1 juta untuk melakukan pengawasan selama pemungutan suara di TPS pada 14 Februari nanti. Mereka akan bekerja selama-lamanya satu bulan.

“Selain mendapat gaji Rp. 1 juta, Pengawas TPS juga akan mendapatkan uang makan pada pelaksanaan pengawasan di TPS. Peran Pengawas TPS ini sangat krusial dalam proses pemungutan suara di TPS,” imbuhnya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua IJTI Jateng, Teguh Hadi Prayitno dan Akademisi UIN Walisongo Prof Mukhsin Jamil.

Ning S