SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sesuai dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah melakukan pemeriksaan dan penelitian tim evaluasi terpadu yang berkaitan dengan permohonan pewarganegaraan, pada Selasa (19/12/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggiat Ferdinan yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, A. Yosi Setiawan serta Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Widya Pratiwi Asmara memimpin secara langsung kegiatan tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bima Kanwil ini mengundang tim evaluasi terpadu yang terdiri dari perwakilan Polda Jateng, perwakilan Dinpermasdesdukcapil Provinsi Jateng, perwakilan Kementerian Agama, perwakilan Kanwil DJP Jateng dan perwakilan Dinas Kesehatan.
Diketahui, tim evaluasi terpadu dari Kemenkumham Jateng bertugas memeriksa dan mengklarifikasi secara lengkap keabsahan dokumen dari pemohon. Selain itu juga dilakukan wawancara untuk menguji wawasan pemohon mengenai negara Indonesia.
Kali ini tim Kemenkumham Jateng memeriksa permohonan tiga orang WNA dari Seoul Korea Selatan dan dari Perancis. Untuk WNA asal Korea Selatan bernama Yong Nam Kim dan Jin Soo Yoo berprofesi sebagai wirausahawan di Indonesia, sedangkan WNA asal Perancis masih berprofesi sebagai Direktur Utama sebuah PT di Jepara.
Anggiat mengatakan, salah satu tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa WNA yang mengajukan permohonan ini tidak memilki masalah terhadap hukum di negara, dan memastikan bahwa WNA yang bersangkutan bisa berkontribusi untuk negara RI.
Usai pemeriksaan, Kadiv Yankumham menyampaikan bahwa dua pemohon layak untuk diproses permohonan pewarganegaraannya dan disepakati oleh forum.
Sementara untuk satu pemohon masih perlu didiskusikan kembali, mengingat ada syarat yang dilampirkan masih kurang tepat. Pihaknya juga mengimbau semua pemohon pewarganegaraan, jika sudah menjadi WNI untuk menaati peraturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Ning S