blank

JAKARTA (SUARABARU.ID) :Bermula dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Zainul Hasan yang menjalin kerja sama kurikulum perbankan syariah dengan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Asri Madani di Jember, Jawa Timur. Namun, dalam perjalanannya BPRS Asri Madani dinyatakan pailit dan dicabut izin usahanya, dari sanalah muncul kekhawatiran Ibu Dinul Qaimah selaku Kepala Sekolah SMK Zainul Hasan, karena selain bekerja sama, SMK Zainul Hasan pun mempunyai rekening tabungan di bank tersebut, tak ayal lagi ia pun dirundung kecemasan mengenai nasib tabungan sekolahnya yang berjumlah Rp500 juta itu.
“Yang jelas kami terkejut, sebab sekolah kami mempunyai tabungan sebesar Rp500 juta, dan itu adalah tabungan untuk seluruh biaya operasional sekolah. Kami khawatir apakah tabungan kami itu kembali atau tidak,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (19/8/2023).
Kekhawatiran Kepala Sekolah di SMK yang berdiri sejak 2009 silam tersebut sangat beralasan, karena sebenarnya ia tidak yakin dan belum mengetahui bahwa tabungan nasabah di bank yang beroperasi di wilayah Indonesia sejatinya dijamin Rp2 miliar per rekening per bank.
“Dalam hati saya bertanya apakah tabungan kami dijamin oleh LPS, dan kami belum yakin bahwa itu dijamin. Namun ada petugas yang memberitahukan bahwa ternyata tabungan kami itu benar-benar dijamin LPS dan sedang diproses hingga akhirnya bisa dicairkan seluruhnya,” ujarnya.
Kemudian untuk pembayaran klaim, para nasabah termasuk Ibu Dinul telah diinformasikan oleh LPS melalui pihak bank bahwa pencairannya bisa dilakukan di bank syariah terdekat.
“Prosesnya pun cepat dan mudah selagi kita mematuhi syarat 3T. Nasabah BPRS Asri Madani lain pun mendapatkan pengalaman yang sama dengan saya, untung ada LPS,” tambah Ibu Dinul.
Adapun, syarat penjaminan yang disebut dengan 3T itu adalah, Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat Bunga Simpanan (TBP) yang diterima tidak melebihi TBP LPS dan Tidak terindikasi melakukan atau terbukti melakukan fraud (tindak pidana di bidang perbankan).
Kinerja LPS
LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Terbaru, nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga Juli 2023, LPS telah membayar klaim penjaminan simpanan atas nasabah bank yang dilikuidasi dengan nilai Rp1,75 triliun (simpanan layak bayar).
Selain itu, kinerja positif LPS juga mendapatkan pengakuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan audit BPK atas laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LHP LK LPS), LPS berhasil meraih opini “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”. Pemeriksaan LHP LK LPS tersebut juga telah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. LPS juga berhasil meraih predikat tersebut selama Sembilan kali berturut-turut.
Pada tahun 2022, LPS mendapatkan skor integritas sebesar 82,77 (di atas skor rata-rata nasional sebesar 71,94) berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Advertorial