SEMARANG (SUARABARU.ID) Pengelolaan Parkir di Kantor Samsat yang ada di Kota Semarang, mendapat kritikan tajam sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas, yang tergabung di dalam Forum Komunikasi Ormas dan LSM (Forkommas).
Pernyataan itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Hukum Forum Komunikasi Ormas dan LSM (Forkommas) Ari Nugroho kepada wartawan, yang menegaskan bahwa praktik pengelolaan parkir di kantor Samsat yang ada di Kota Semarang diduga terjadi pungli.
Menurut Ari Nugroho, praktik pengelolaan parkir di kantor Samsat itu, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti dalam pengelolaan parkir tersebut, sedang tupoksinya (tugas pokok dan fungsinya) harusnya dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang, sesuai aturan yang berlaku di Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang
“Jadi kalau ada penarikan uang parkir tidak ada dasar hukumnya, berati ilegal, bisa dikatakan itu dugaan pungli. Sedangkan di provinsi itu tidak ada yang namanya setor pajak tentang parkir. Karena secara tupoksi, itu jatuh di Kota Semarang dan dasar hukum pengelolaan parkir di Kota Semarang itu, dasar hukumnya adalah Perwal No 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir,” jelas Ketua ICW Jawa Tengah di Semarang, Sabtu (8/12/2023).
Jika pengelolaan parkir disetorkan, lanjutnya, pihak Samsat tidak bisa menunjukkan bukti setornya, yang menyebutkan bahwa setoran tersebut merupakan Pajak Parkir. Sebab aturan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, tidak ada yang namanya setor pajak tentang parkir.
“Pakir dikelola Samsat), kalau misalkan uang parkirnya disetorkan, mana bukti setornya yang berbunyi Pajak Parkir. Untuk sementara yang kita cermati itukan yang ada di Kota Semarang, Samsat 1, 2, 3. Untuk di luar (Kota) Semarang tergantung kebijakan kepala daerah masing-masing,” papar Ari.
Ditegaskan pula oleh Ketua Forkommas Imanuel Adhi Siswanto Wisnu Nugroho, bahwa dugaan pungli tentang pengelolaan parkir di Kantor Samsat tersebut, nantinya akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), karena nilainya yang cukup fantastis.
“Kami nantinya akan melaporkan dugaan pungli di Kantor Samsat ke APH, baik ke Kepolisian maupun ke Kejaksaan dan akan kita laporkan juga temuan tersebut ke KPK,” tegasnya.
Surat Bappenda Jateng
Sebagai lembaga pemerintah yang membawahkan Kantor Samsat di seluruh Jawa Tengah, termasuk juga di Kota Semarang, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keterangan, melalui suratnya nomor surat 973/20.933/IX/2023.
Surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso, SP, MSi menyebut, bahwa tata kelola parkir di lingkungan Samsat, mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan pasal 42 Perda 1 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
“Pengelola parkir di lingkungan Samsat se-Jawa Tengah, masuk kategori parkir di luar badan jalan, sehingga tidak terikat pada Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang tata kelola parkir. Hasil penerimaan atas jasa parkir, disetor sebagai retribusi jasa usaha,” tulisnya dalam surat tersebut.
Absa