KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus meraih dua kategori penghargaan sekaligus dalam Anugerah Meritokrasi 2023 yang dilaksanakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua kategori penghargaan tersebut berpredikat “Baik” pada Indeks merit dengan nilai 250,5 dan indeks kualitas pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dengan nilai 86,8.
Penghargaan tersebut diterima langsung Pj. Bupati Kudus Bergas Catursasi Penanggungan dari Ketua KASN Prof Agus Pramusinto pada ajang Anugerah Meritokrasi Penyerahan Hasil Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN kepada Instansi Pemerintah, di Kraton Grand Ballroom, Yogyakarta Marriott Hotel, Kamis (7/12).
Pj. Bupati Kudus mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran ASN di instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Kudus, yang telah berhasil mengimplementasikan sistem merit pada manajemen ASN. Selain itu, penghargaan ini sebagai bukti Pemkab Kudus telah melaksanakan penataan manajemen aparatur sipil negara (ASN) guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah.
“Alhamdulillah Kabupaten Kudus meraih dua kategori penghargaan sekaligus pada Anugerah Meritokrasi 2023. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkan Kudus, semoga penghargaan ini dapat memotivasi kita semua dalam transformasi tata kelola pemerintahan yang semakin baik. Semoga tahun depan kita bisa tingkatkan lagi,” ucap Bergas.
“Kami mengapresiasi dan terus mendorong kinerja BKPP mampu mencetak birokrasi di lingkungan Pemkab Kudus yang profesional sehingga bekerja maksimal demi pelayanan bagi masyarakat. Pertahankan terus integritas, profesionalisme, dan netralitas terutama jelang pemilu dan pemilu serentak 2024,” ujarnya.
Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto mengatakan pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain. Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” ungkap Agus.
Di samping itu, kata Agus perubahan lingkungan politik saat ini, seperti pemilu serentak dan pergantian pemerintahan, juga akan memengaruhi penerapan sistem merit khususnya terkait dengan aspek netralitas, kode etik, dan kode perilaku ASN. Para ASN perlu waspada terhadap risiko peningkatan pelanggaran netralitas ASN selama tahun politik dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat.
“Netralitas bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pemeliharaan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. ASN harus menghindari politik praktis untuk mengeliminasi konflik kepentingan dan menjaga imparsialitas birokrasi. Jaga integritas, profesionalisme, dan netralitas. ASN harus menjadi teladan, terutama menjelang pemilu serentak untuk menunjukkan pelayanan publik yang objektif, adil, dan bebas dari pengaruh politik,” tegas Agus.
Ali Bustomi