blank
Pemasangan papan larangan dari dari luat tambak T ( Foto: Gakkum)

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Pasca Operasi Gabungan Penertiban Pemasangan Pipa Inlet Tambak Udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa , PPNS KLHK telah menerbitkan  Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 (empat) terlapor.  Empat terlapor kasus tersebut adalah petambak udang intensif di Karimunjawa yaitu MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th). Mereka tidak kooperatif saat dilakukan operasi gabungan awal November lalu.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, penegakkan hukum terhadap pelaku kegiatan tambak udang di Karimunjawa yang memanfaatkan secara ilegal kawasan dan mengakibatkan kerusakan lingkungan di  Taman Nasional Karimunjawa  harus dilakukan. Bahkan ia menyebut kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan  merupakan kejahatan serius.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Rasio Ridho Sani dalam siaran pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK yang diterima SUARABARU.ID Minggu (26/11-2023).

Menurut Rasio Ridho Sani,  kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. “Saya sudah memerintahkan  Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal,” tegasnya

blank
Pemasangan papan larangan dari laut tambak S (Foto: Gakkum)

Ia juga mengungkapkan, penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. “Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya”,  ungkap Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani .

Dalam siaran pers tersebut juga diungkapkan, penyidik menjerat para pelaku  dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Proses penegakkan hukum oleh KLHK merupakan upaya terakhir dalam rangka menyelamatkan lingkungan  di Karimunjawa. Berbagai upaya penanganan kegiatan tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa, telah dilakukan baik oleh KLHK maupun Pemda Kabupaten Jepara serta instansi lainnya.

Upaya penghentian melalui pendekatan keadilan restoratif kegiatan tambak udang yang memanfaatkan secara ilegal  Kawasan TNKJ juga telah dilakukan. Bahkan   telah  dilakukan kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di TN Karimunjawa tanggal 2 sd. 4 November 2023.

Pelaksanaan Operasi gabungan tersebut  melibatkan: KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepolisian, TNI serta Pemda Kabupaten Jepara.

Pada saat operasi gabungan tersebut, para pelaku tambak udang sebagian besar telah menyadari dan memahami telah melakukan kegiatan pemasangan pipa inlet secara ilegal di TNKJ. Para pelaku secara sukarela telah melakukan pemotongan pipa inlet yang berada di TNKJ sebanyak 19 (sembilan belas) unit.

Sedangkan 4 pelaku dengan inisial MSD (47 Th), S (47 Th), SL (50 Th) dan TS (43 Th) tidak kooperatif. Terhadap 4 orang pelaku telah dibuatkan Laporan Kejadian  dugaan tindak pidana di bidang KSDA&E dan/atau Tindak Pidana PPLH guna proses penegakan hukum lebih lanjut.

Sementara Plt. Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sulistyo Iriyanto  menjelaskan kegiatan tambak udang memanfaatkan secara ilegal  kawasan taman nasional  yang mengakibatkan kerusakan lingkungan  akan terus di proses hukum, agar ada efek jera.  “Intinya, kami meminta kepada penyidik tidak berhenti hanya menyidik pelaku lapangan, juga pelaku jaringan lainnya,” ujarnya

Hadepe