blank
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo (kedua dari kanan) menyampaikan paparan dalam Rakor Kehumasan yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Masyarakat diminta untuk mewaspadai penyebaran berita bohong atau hoax, dan ujaran kebencian (hate speech). ”Karena dapat berpotensi memicu konflik horisontal,” tegas Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo.

Penegasannya tersebut, disampaikan saat memberikan paparan pada rapat koordinasi (Rakor) Kehumasan di Bawaslu Kabupaten Wonogiri. Rakor Kehumasan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Joko Wuryanto. Berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Wonogiri.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyatakan, penyebaran hoax ditengarai marak pada menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2024 ini. ”Terasa semakin kencang di waktu yang makin mendekati Pemilu,” tandasnya.

Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax, yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa, untuk menutupi informasi yang sebenarnya.

Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya rekayasa pemutarbalikan fakta. Yakni dengan menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan, akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.

Karena itu, masyarakat diseru untuk waspada dan tidak mudah terpancing oleh provokasi yang disebarkan melalui hoax dan hate speech. Sebab itu dapat memicu konflik dan merusak situasi dan kondusivitas wilayah.

Politik

Menjelang Pemilu 2024, tambah AKP Anom, hoaks terkait politik berpotensi lebih banyak muncul dibandingkan hoaks dengan tema lainnya. Kata AKP Anom, kabar bohong atau hoax terkait politik, lebih mendominasi jejaring internet pada unggahan di media sosial (Medsos).

Meski di Wonogiri belum ditemukan unggahan hoax bidang politik, tapi demi kondusivitas wilayah, masyarakat diseru untuk lebih waspada dalam menyikapinya.

Upaya mengedepankan sikap waspada, perlu dilakukan demi kepentingan individu dan publik. Secara inividual, pengunggah hoax atau hate speech dapat dikenai sanksi hukuman.

Terkait hal tersebut, masyarakat diminta selektif dalam mengunggah sesuatu ke jejaring internet. Hindari yang mengarah pada hoax, juga jangan mengunggah sesuatu yang bersifat provokatif, yang sumber informasinya tak dapat dipercaya. Juga yang penyajiannya tak sesuai fakta, atau unggahan foto dan video yang tidak akurat.

Jajaran Humas di semua institusi, hendaknya pro aktif memberikan peran dalam mengedukasi masyarakat. Yakni dengan melakukan sosialisasi, guna memahamkannya kepada masyarakat.
Bambang Pur