blank
APS salah satu caleg yang ditertibkan Bawaslu Wonosobo dan tim gabungan. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Bawaslu Wonosobo bersama tim gabungan melakukan operasi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) pemilu di seluruh titik di daerahnya, Kamis (16/11/2023).

Ketua Bawaslu Wonosobo Sarwanto Priadhi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kecamatan di Wonosobo.

“Operasi penertiban APS pemilu juga dilakukan personil Panwascam dan tim gabungan yang terdiri jajaran Polsek dan Koramil setempat. APS pemilu yang melanggar dicopot,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu setempat telah melakukan upaya persuasif kepada pimpinan partai untuk melakukan penataan alat peraga sosialisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“APS pemilu yang dipasang melanggar ketentuan yang berlaku di antaranya di jalur utama jalan, di tiang listrik ataupun di jembatan. APS yang ada ajakan memilih juga ikut ditertibkan,” jelasnya.

Selain itu, mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye, maka yang boleh dipasang adalah APS bukan alat peraga kampanye (APK). Sehingga APS yang berbau kampanye akan turut ditertibkan oleh petugas gabungan.

APS Melanggar

blank
Tim gabungan tengah menurunkan APS caleg yang melanggar peraturan. Foto : SB/dok Humas Bawaslu

“Kami menemukan adanya APK yang dipasang mendahului masa kampanye. Misal baliho caleg yang mengandung konten ajakan memilih itu sudah masuk APK. Kalau APS cukup nama, gambar dan dapil caleg,” jelasnya.

Sarwanto menyebut tidak ada punishment yang diberikan dari kegiatan ini bagi yang melanggar. Hanya saja APS akan diamankan petugas dan masih dapat diambil dengan ketentuan berita acara serah terima dan surat pernyataan.

“Tujuannya tidak lain supaya bisa melaksanakan pemilu dengan nyaman dan belajar mematuhi aturan sehingga muncul rasa keadilan bagi semua pihak baik bagi masyarakat maupun bagi peserta pemilih itu sendiri,” tandasnya.

Operasi penertiban APS akan berlangsung beberapa tahap ke depan mulai dari memasuki masa kampanye, saat kampanye, hingga akhir kampanye. Peserta pemilu diminta untuk tidak melanggar peraturan kampanye yang ada.

Muharno Zarka