KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Guna ikut menciptakan situasi kondusif menjelang Pemilu 2014, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen merazia tempat hiburan dan mengamankan 300 botol miras berbagai merk.
Ratusan botol miras tersebut berasal dari produk lokal hingga impor, merupakan hasil razia di tempat hiburan malam atau karaoke yang ada di Kabupaten Kebumen. Razia juga menyasar pada tempat penjual miras, dilakukan pada 3-10 November 2023.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno menyampaikan, hasil operasi minuman beralkohol ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan situasi wilayah yang kondusif menjelang Pemilu 2024.
Didampingi Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo, Sugito menjelaskan, razia peredaran miras di tempat hiburan malam dan warung penjual miras ini telah sesuai dengan Perda 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum. Ancaman pidananya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Sesuai ketentuan Pasal 5 Perda tersebut, bahwa di Kabupaten Kebumen tidak diperbolehkan memproduksi, menjual, mengedarkan, menimbun dan mengkonsumi minuman beralkohol,”terangnya sambil menunjukkan ratusan botol miras di Aula Kantor Satpol PP Kebumen, Rabu (15/11/).
Operasi ini juga dikaitkan dengan semakin dekat masa kampanye Pemilu 2024 yang bisa menimbulkan kerawanan sosial. “Harapannya di masa kampanye besok mulai 28 November 2023, tidak ada yang mabuk-mabukan dan menciderai proses demokrasi di Kebumen,”tegas Sugito.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menambahkan, data hasil rasia tersebut dari berbagai merk miras.
“Sebanyak 300 botol minuman beralkohol dari berbagai merk baik lokal dan impor, seperti Captain Morgan, Gordon’s, Jose Cuervo, Vodka, Whisky, Chivas, Johnnie Walker Red Label, dan VIBE, kami amankan selanjutnya akan kami musnahkan bersama-sama hasil razia lainnya,” tambah Juniadi.
Satpol PP Kebumen juga telah memeriksa identitas pemilik dan karyawan tempat hiburan tersebut untuk memastikan kepemilikan barang terlarang tersebut.
“Dua pemilik miras hari ini (Rabu) telah selesai sidang di Pengadilan Negeri Kebumen dan divonis dengan denda Rp 5 juta. Jika dia tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan penjara dua bulan,”tambah Juniadi. Sesuai putusan hakim, semua barang bukti miras akan dimusnahkan.
Dengan banyaknya hasil razia minuman beralkohol, Satpol PP Kebumen mengajak masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan bisa segera melaporkan ke Satpol PP.
Komper Wardopo