Petugas Kepolisian sedang menggiring pengendara berikut motor berknalpot brong yang melakukan konvoi  di Jalan Slamet Riyadi  Surakarta ke Mapolresta setempat (Dok/RestaSka)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Kota  (Polresta) Surakarta menindak ratusan sepedamotor berknalpot brong peserta konvoi  malam perayaan Satu Abad Persis Solo.

Tercatat 349 unit motor berknalpot tidak standar digelandang ke Mapolresta Surakarta setelah sebelumnya diamankan petugas di Jalan Slamet Riyadi Solo pada Rabu (8/11/2023) dini hari.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi. menjelaskan, ratusan sepeda motor knalpot brong diamankan ketika pengendaranya usai menyaksikan penyalaan flare dalam rangka menyambut satu abad Persis Solo.

Motor pengguna knalpot tidak standar melaju dalam formasi konvoi  dan pengendaranya menggeber–geberkan mesin motornya.

Kejadiannya mendorong petugas melakukan penindakan dengan menggiring motor bermasalah berikut pengendaranya ke Mapolresta Surakarta.

Pada tempat disebut terakhir dilakukan pemeriksaan dan pendataan sekaligus penindakan sesuai aturan yang berlaku berupa Tilang.

“Tak hanya itu, pemilik yang melakukan pengambilan kembali seusai  menyelesaikan adminsitrasi  Tilang harus mengganti knalpot brong dengan peredam suara standar,” ujar Kombes Iwan.

Penindakan terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong tadi malam, erat kaitannya dengan banyaknya keluhan masyarakat secara langsung maupun melalui media sosial dan Call Center Polresta Surakarta.

“Kami berharap kepada masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena knalpot brong sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat Kota Surakarta,” jelasnya sembari menambahkan sepedamotor yang kena penindakan sehubungan menggunakan knalpot tidak standard jumlahnya 349 unit.

Bagus Adji