SEMARANG (SUARABARU.ID) Bagi pegawai negeri atau Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu berhati-hati dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang, karena ada sanksi kode etik dan pidana bagi ASN yang tidak netral.
Seperti disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman, terkait sanksi sudah diatur di dalam regulasi melalui surat keputusan bersama (SKB) antara MenPanRB, Mendagri, Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu Pusat, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Konteks Aparatur Sipil Negara ini, selain PNS (ASN) juga diatur larangan bagi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Terkait dengan sanksi, itu diatur di dalam keputusan bersama ini memuat terkait dengan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin. Bentuk-bentuk (pelanggarannya) apa saja, ini ragamnya banyak, mulai dari berswafoto bersama, kemudian melakukan like, share, koment yang itu mengarah kepada dukungan peserta pemilu tertentu, bahkan larangan juga ikut serta dalam kegiatan kampanye dan lain sebagainya,” jelasnya kepada suarabaru.id di Semarang, Senin (6/11/2023).
Sedang untuk pelanggaran Pidananya bagi ASN yang tidak netral, disampaikan oleh Arief Rahman, telah diatur di dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Tertulis di Pasal 494 yang menyebutkan, bahwa bagi ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan/atau Badan Permusyawatan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan kurungan paling lam 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,-
“Jadi terkait netralitas ASN ini, Bawaslu Kota Semarang sudah mendorong secara maksimal di 16 kecamatan melakukan deklarasi dan sudah berlangsung. Inisiasi dari kecamatan masing-masing beserta Panwaslu Kecamatan dan di tingkat Kota Semarang juga sudah melakukan hal serupa, dilakukan Ibu Wali Kota beserta jajaran saat upacara atau apel di Balai Kota,” paparnya.
Imbauan Camat Semarang Barat
Terkait netralitas ASN di wilayahnya, Elly Asmara, Camat Semarang Barat, Kota Semarang menyatakan, bahwa pihaknya sudah mengimbau kepada jajarannya untuk selalu saling mengingatkan dan update perkembangan kebijakan tentang Pemilu 2024.
“Jadi kami sebagai koordinator wilayah di Semarang Barat, khususnya kami selalu mengimbau kepada jajaran kami terlebih dahulu di kecamatan dan kelurahan, untuk terus saling mengingatkan dan mengupdate informasi tentang tahapan-tahapan kepemiluan, khususnya yang dekat di (bulan) Februari 2024 untuk Pileg dan Pilpres, dalam setiap kali brifing dan pengarahan-pengarahan,” jelasnya di Kantor Kelurahan Tawang Mas.
“Jadi perangkat di kecamatan dan kelurahan harus betul-betul memahami tahapan dan batasan yang ada (tentang Pemilu), sehingga saat memberikan keteladanan dan sosialisasi ke masyarakat itu bisa menjadi panutan, baik untuk perangkat ASN maupun yang Non ASN penyelenggara negara,” imbuhnya.
Dikatakan pula oleh Elly Asmara, arahan dan imbauan juga diberikan kepada jajaran instansi pemerintah yang menjadi koordinasi Kecamatan Semarang Barat, seperti jajaran di Puskesmas, para guru yang mengajar di tingkat SD maupun SMP.
“Tidak kita pungkiri, bahwa pembicaraan mengenai politik ini sampai ke akar rumput dan semakin hangat, semakin panas. Jadi diharapkan kehadiran penyelenggara negara, dalam hal ini ASN bisa menjadi panutan, di samping kit harus netral. Arahan pastinya untuk memberikan hal suaranya sesuai hati nurani, sesuai pilihan masing-masing. Diharapkan masyarakat cerdas dan teliti dalam memperoleh informasi, ajakan dan sebagainya,” harapnya.
Absa