blank
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono didampingi Kasat Narkoba dan petugas Lapas saat ungkap penggagalan penyelundupan narkoba dalam Lapas. Foto: Dok/Ning S

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Pelaku atas nama Dedy Abadi (38) saat itu datang ke Lapas yang berpura-pura akan menjenguk warga binaan pada jam kunjungan.

Diketahui, Dedy hendak menyelundupkan sabu dan 392 butir pil koplo ke dalam Lapas Semarang yang disembunyikan ke dalam dubur untuk mengelabui petugas.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari informasi petugas Lapas Semarang adanya transaksi narkotika oleh pengunjung Lapas.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama petugas Lapas berhasil mengamankan tersangka di depan gerbang masuk Lapas Semarang.

“Sebelumnya kami mendapat informasi adanya transaksi narkotika di Lapas. Selanjutnya pelaku kami tangkap dan kami amankan,” ungkap Wiwit di Mapolrestabes Semarang, Rabu (25/10/2023).

Disampaikan, saat petugas menggeledah barang bawaaan dan tubuh korban, didapati narkotika yang dibungkus di dalam alat kontrasepsi (kondom) dan dimasukan ke dalam dubur pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan sabu seberat 7 gram dan 392 butir pil koplo (Alfrazolam). Narkoba itu dibungkus dalam kondom dan dimasukkan ke dalam dubur pelaku,” jelasnya.

Sementara itu pelaku mengaku narkoba tersebut adalah milik seorang narapidana berinisiaal DM yang merupakan satu kampung dengannya.

Sementara itu Kalapas Semarang, Usman Madjid saat dikonfirmasi menyebut, warga binaan atas nama DM telah diamankan pihak Lapas untuk diberi hukuman disiplin berat sesuai pasal 10 ayat (3) huruf F, Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Usman menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba di Lapas Semarang, sesuai perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu 3+1 Kunci Pemasyarakatan, antara lain deteksi dini gangguan kamtib, berantas peredaran gelap narkoba, serta back to basic.

“Ini sebuah indikator keberhasilan Lapas Semarang dalam mencegah masuknya barang terlarang ke Lapas. Karena ketatnya penggeledahan terhadap orang dan barang yang masuk ke Lapas, sehingga mereka menempuh cara-cara yang tidak lazim seperti yang dilakukan pelaku, yakni memasukkan narkoba ke dalam dubur,” terang Usman.

Usman menambahkan, bahwa seminggu sebelumnya, Lapas Semarang bersama Polda Jawa Tengah juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang disimpan di kemaluan seorang perempuan.

Ning S