BATANG (SUARABARU.ID) – Maraknya wartawan gadungan mengusik kehidupan pers yang menjalankan profesi kewartawanan secara profesional. Fenomena tersebut membuat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Batang dan Pekalongan yang berkolabaroasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Batang mengundang Ahli Pers dari Dewan Pers. Kegiatan tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sendang Kamulyan Batang.
Ahli Pers, Rustam Fachri Mandayun, anggota Kelompok Kerja Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers mengatakan, fenomena wartawan gadungan yang tidak bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik membuat miris dan merendahkan wartawan yang menjalankan profesi secara profesional.
“Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Batang, namun hampir menyeluruh di berbagai daerah di Indonesia. Dulu saya merasa bangga dengan profesi saya sebagai wartawan, tapi sekarang merasa miris dan malu dengan maraknya aktivitas wartawan gadungan,” katanya saat menjadi narasumber Jurnalistik di PUDAM Sendang Kamulyan Batang, Kabupaten Batang, Rabu (12/10/2023).
Mantan wartawan Tempo itu juga mencontohkan kejadian yang baru-baru ini viral, ketika ada sekolompok orang yang mengaku wartawan dan protes hanya diberi uang Rp 10 ribu dari salah satu Kepala Desa. “Ini memalukan dan menyedihkan sekali. Mereka mengklaim profesi wartawan direndahkan dengan hanya dihargai senilai Rp 10 ribu. Sebenarnya bukan profesi wartawan yang direndahkan, tapi justru mereka dalam tanda kutip oknum itu yang merendahkan dirinya sendiri,” jelasnya.
Untuk itulah, perlunya wartawan tetap teguh kepada kode etik jurnalistik. Karena tanpa Kode Etik Jurnalistik, pekerjaan jurnalistik dapat saja menyebarkan berita- berita bohong yang dapat menyesatkan semua pembaca. “Tapi efek buruknya, adalah teman-teman wartawan yang berkompeten terimbas, namanya jadi jelek dan yang pasti ini tidak bisa dibiarkan,” imbuhnya.
Rustam menyimpulkan bahwa ada tiga alasan mengapa tugas kewartawanan memerlukan kode etik jurnalistik, yakni kode etik jurnalistik adalah pedoman wartawan dalam bekerja, menjadi pedoman profesi ketika bekerja di lapangan dan ketiga digunakan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media dan isi berita.
Sementara itu, Direktur Umum PUDAM Sendang Kamulyan Batang Siswandi Hambali Mandayun mengatakan, tujuan dalam pelatihan ini sebagai upaya dan dukungan agar para wartawan yang bertugas di Kabupaten Batang sesuai dengan kaidah kode etik jurnalistik dan terstruktur dalam penulisan.
“Gunakan kesempatan ini sebaik baiknya guna mengembangkan keterampilan jurnalistik dan tentunya mampu meningkatkan kinerja yang lebih profesional,” ujar dia.
Nur Muktiadi