blank
Anggota DPRD Jepara M. Latifun saat mengunjungi Karimunjawa

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pemerintah harus segera mengambil langkah tegas dan tidak boleh mendua dalam menyelesaikan persoalan tambak udang di Karimunjawa. Sebab perangkat hukumnya telah jelas dan tersedia  mulai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten 2023- 2043 hingga berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait.

“Jika tidak segera diselesaikan maka dapat dipastikan kerusakan lingkungan  akan semakin meluas,  penurunan citra pariwisata, menurunnya  kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah hingga terjadinya konflik sosial,” ujar M. Latifun, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Parati Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Berkarya dan Partai Hanura (DKBH) DPRD Jepara.

blank
M. Latifun, anggota DPRD Jepara

Karena itu M.Latifun minta agar penyelesaian persoalan tambak udang Karimunjawa menjadi prioritas pemerintah. Sebab kawasan ini telah ditetapkan menjadi Taman Nasional,  Cagar Biosfer Dunia dan juga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. “Kunci semuanya  adalah pelestarian alam dan pembangunan  berkelanjutan,” ujar M. Latifun yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Jepara.

Oleh sebab itu ia minta semua aparatur pemerintah mulai desa hingga pemerintah pusat, utamanya yang memiliki perangkat di Karimunjawa untuk tegas menjalankan tugas dan fungsinya. “Jangan ada lagi yang main mata  dan bermain-main dengan hukum dan mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik,” tutur Latifun.

Disamping itu ia juga minta kepada Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menyiapkan program khusus bagi warga masyarakat Karimunjawa yang selama kurang lebih 5 tahun ini bekerja di areal tambak udang. “Berdayakan mereka melalui pelatihan dan bantuan – bantuan sosial,” pintanya.

Selanjutnya ia juga mengajak warga Karimunjawa untuk turut mengawasi pelaksanaan Perda RTWR. “Masyarakat memiliki peran  dalam pengendalian pemanfaatan ruang dengan aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Perda RTRW. Bahkan warga bisa mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat  yang berwenang  jika terdapat pembangunan yang dianggap tidak esuai dengan RTRW Kabupaten Jepara 2023 -2043,” pungkasnya.

Hadepe