KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto melantik dan merotasi empat pejabat tinggi pratama eselon II paa Kamis (21/9).
Sekda Ahmad Ujang Sugiono yang telah menjabat sekitar lima tahun, dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Pelantikan berlangsung saat apel bersama di halaman Gedung Setda Kebumen. Hadir jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Sarimun, Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, para Pimpinan OPD, para Camat, dan perwakilan Kades.
Ada empat pejabat eselon II yang dilantik. Salah satunya Sekda Ahmad Ujang Sugiono yang dirotasi menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.
Merujuk UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya berdasarkan PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Pejabat pimpinan tinggi setelah menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun dapat pula ditempatkan ke jabatan pimpinan tinggi yang setara atau jabatan fungsional yang setara sesuai dengan hasil evaluasi dan penilaian kompetensi.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
Telah Sesuai Aturan
Menurut Bupati, pergantian Sekda Kebumen telah sesuai aturan. Sebab jabatan Sekda Ahmad Ujang Sugiono sudah diemban hampir lima tahun, dan sudah dilakukan evaluasi kinerja tiga bulan sebelum lima tahun sebagai Sekda serta hasil evaluasi itu telah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
KASN juga telah memberikan rekomendasi tanggal 4 September 2023. Isinya menyatakan Ahmad Ujang Sugiono dapat diangkat dalam jabatan SAB atau Sekda atau JPT Pratama yang setara. Kemudian sesuai peraturan KASN Nomor 2 Tahun 2017, bahwa penetapan dan pelantikan yang bersangkutan maksimal satu bulan setelah rekomendasi diterima.
“Jadi dalam regulasi itu JPT bisa diganti, bisa diperpanjang. Untuk memperkuat pemerintahan tentunya kita lakukan reorganisasi, agar yang lain juga bisa cepat memahami pemerintahan pada jenjang yang lebih tinggi,”terang Arif Sugiyanto.
Bupati menilai selama Ahmad Ujang Sugiono menjabat sebagai Sekda, kinerja cukup baik. Pertama tegas, tidak ada permainan untuk kenaikan jabatan. Kemudian tidak ada permainan uang dalam pengeluaran keputusan. Penguatan birokrasi juga betul-betul dilaksanakan.
“Ini penting sekali karena kalau birokrasi sudah tercemar dengan adanya kenaikan jabatan harus dengan uang, atau bermodal kedekatan, pasti roda pemerintahan akan terganggu,”ujarnya.
Bupati berharap Sekda ke depan juga bisa meneruskan apa yang telah diwariskan oleh Sekda sebelumnya dan mampu berkomunikasi dengan jajaran Forkompimda dan DPRD, serta semua stakeholder.
Mengenai kriteria Sekda berikutnya, Bupati mengatakan bahwa untuk mencari sosok Sekda yang definitif, pihaknya akan melakukan open bidding. Tiga besar peserta atau calon Sekda akan dimintakan persetujuan Gubernur.”Insya Allah dilaksanakan pada tahun ini,”ucapnya.
Bupati juga berharap Sekda ke depan bisa lebih baik lagi, bisa amanah menjalankan tugas secara paripurna. PR Kabupaten masih cukup banyak, baik tentang kemiskinan, stunting, kesehatan, dan ekonomi.” Mari kita berkerja bersama bergandengan tangan membangun Kebumen,”ucap Bupati.
Ahmad Ujang Sugiono menyampaikan terima kasih atas kebersamaan dan kerja keras yang selama ini telah dibangun. Ia juga menyampaikan permintaan maaf bila dalam melaksanakan tugas Sekda masih banyak kekurangan.
Untuk sementara jabatan Sekda selanjutnya diemban oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Aden Andri Susilo sebagai Pelaksana Harian Sekda.
Adapun pejabat eselon II yang dilantik adalah R Agung Pambudi sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Ira Puspitasari sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dan Sigit Dwi Purnomo yang dipromosikan sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Komper Wardopo