BATANG (SUARABARU.ID) – Rencana proses hibah tanah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang
memasuki tahap pengukuran tanah.
Status kepemilikan tanah Lapas seluas kurang lebih 2 Ha yang saat ini masih dipegang Pemkab Batang akan dilakukan pindah kepemilikan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, selama ini tanah yang ditempati Lapas Batang menggunakan sistem pinjam pakai dari Pemkab Batang sejak awal berdirinya Lapas. Hal ini sekaligus untuk menertibkan aset yang dimiliki oleh Pemkab Batang.
Hadir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Jateng, Hajrianor bersama Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono dan tim mengawal proses awal pengukuran tanah Lapas Batang, Kamis (31/8/2023).
Selain itu tim pengukuran dari Pemkab Batang Kasubbag Administrasi Kewilayahan, Kh. Anam, Perangkat Desa Rowobelang, Sungkawa, dan petugas ukur dari BPN Kabupaten Batang.
Menanggapi proses pengukuran tanah tersebut, Hajrianor menyampaikan apresiasi terkait rencana hibah ini.
“Kami atas nama pimpinan memberikan apresiasi terkait rencana hibah ini, upaya untuk menertibkan aset agar jelas proses pengelolaannya,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubbag Adwil Kh. Anam berharap proses awal pengukuran tanah ini dapat berjalan dengan lancar hingga proses sertifikasi.
“Tahapan ini kita berupaya menentukan titik koordinat untuk peta ukurnya, kemudian nanti kita sampaikan pada DPRD Batang untuk persetujuan hibah,” terangnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dan mohon bantuan juga nantinya dari Kemenkumham untuk proses sertifikasi kedepan,” imbuhnya.
Ning S