Untuk menyelenggarakan kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I turut menggandeng Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Jawa Tengah serta Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (HIMIKS).
“Sasaran kegiatan BDS di tahun 2023 ini adalah kelompok masyarakat penyandang disabilitas atau difabel. Dalam pelaksanaannya, 60 pelaku UMKM difabel turut hadir mengikuti kegiatan ini. Kami berterima kasih kepada para UMKM difabel yang telah hadir mengikuti kegiatan BDS ini,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jateng I, Mahartono.
Dengan adanya kegiatan ini, Mahartono, berharap para UMKM difabel dapat mengembangkan usahanya dan lebih mengerti tentang perpajakan sehingga dapat terus maju walaupun terdapat ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, UMKM dapat menjadi penopang dan pemerkuat perekonomian Indonesia.
Dalam sesi dialog dengan sejumlah narasumber, pemaparan materi tentang UMKM dibawakan oleh Djoko Tri Saptono dari Seksi UKM HIMIKS dimana dalam materinya Djoko menyampaikan peran UMKM pada perekonomian negara.
“Dalam banyak kasus, UMKM juga berperan dalam menjaga keanekaragaman ekonomi dan mencegah konsentrasi ekonomi yang terlalu besar di tangan perusahaan besar,” ujar Djoko.
Djoko juga menyampaikan peran pemerintah dalam mendukung UMKM di Indonesia dimana pemerintah dan lembaga keuangan juga sering memberikan dukungan khusus bagi UMKM seperti pelatihan, akses ke pembiayaan yang terjangkau, bimbingan bisnis, dan insentif pajak guna membantu pertumbuhan dan perkembangan sektor ini.
“Kita sebagai UMKM harus memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah namun tidak semua pelatihan harus kita ikuti. Kita harus tetap memperhatikan apa yang menjadi fokus kita dalam melakukan usaha,” tambah Djoko.
Sementara itu, R. Ganung Harnawa selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah I membahas tentang perpajakan bagi UMKM dimana dalam materinya, Ganung menjelaskan batasan penghasilan bagi UMKM untuk membayar pajak.
“Bagi wajib pajak usahawan atau UMKM, batasan penghasilan untuk membayar pajak adalah 500 juta rupiah dalam setahun. Jadi Bapak/Ibu membayar pajak jika omzetnya sudah melebihi 500 juta rupiah,” ujar Ganung.
Ganung juga menyampaikan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak yaitu pemadanan NIK sebagai NPWP dimulai pada 1 Januari 2024. Oleh karena itu para peserta dipersilakan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online atau bisa juga datang ke kantor pajak terdekat.
Sementara itu, Aprilia Evy Prasetyani selaku Konsultan UMKM Center, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengah dalam pemaparan materinya membahas tentang prosedur pendaftaran sertifikasi halal.
“Dengan adanya sertifikasi halal pada produk UMKM maka akan meningkatkan nilai tambah produk dan memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen dalam memilih produk, sehingga penjualan juga dapat meningkat,” ujar Evy.
Hery Priyono