JEPARA (SUARABARU.ID) : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara memastikan akan segera memberlakukan transaksi nontunai seluruh keuangan dana desa. Kewajiban pemberlakuan transaksi nontunai, dijalankan mulai bulan depan.
“Saat ini kita menyiapkan SDM-nya, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa agar menguasai sistem transaksi nontunai yang sudah kita siapkan,” ujar Sekda Jepara Edy Sujatmiko.
Hal itu dia sampaikannya di sela-sela pembukaan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Siskeudes berbasis CMS (Cash Management System) atau sistem transaksi nontunai bagi desa se-Kabupaten Jepara, di Hotel D Season, Jepara, Senin (14/8/2023). Bimtek tersebut diberikan kepada petinggi, sekreataris, dan bendahara desa.
Nampak hadir dalam pembukaan Bimtek tersebut di antaranya Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsospermasdes) Edy Marwoto, para kepala perangkat daerah, camat, dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno. Bank Jateng merupakan pemegang rekening kas desa.
Menurut Edy Sujatmiko, sistem tersebut disiapkan untuk memberantas potensi korupsi. Namun dia menekankan pentingnya komitmen antikorupsi.
“Masalahnya, secanggih apapun sistem kita siapkan, pencuri selalu mencari celah kelemahannya. Itulah mengapa, maling sekarang tidak mau mencuri televisi dan semacamnya, tapi cukup membobol rekening melalui HP,” lanjut Edy.
Namun menurutnya, dengan sistem ini akan ada rekaman digital untuk meminimalkan potensi korupsi. Juga untuk meminimalkan risiko saat membawa uang dalam bentuk tunai. “Karena itulah, petinggi, carik (sekretaris desa), dan bendahara harus melek teknologi. Alasan tidak menguasai teknologi, tak lagi bisa diterima,” tandasnya.
Menurutnya, jika sejak awal ada niat korupsi, maka sistem untuk memudahkan dan transparansi ini akan dibilang sulit. Padahal sistem ini diterapkan untuk memindaklanjuti rencana strategis KPK tahun 2023-2024.
Kepala Dinsospermasdes Pemkab Jepara Edy Marwoto menjelaskan bahwa selain petinggi, carik, dan bendahara desa, kegiatan tersebut juga diikuti jajaran kecamatan dan kabupaten. Mereka adalah camat, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa di kecamatan, dan instansi terkait.
“Narasumbernya dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Bank Jateng,” katanya.
Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara, Kurniawan Aji Prayitno, mengatakan dengan aplikasi tersebut pengelola keuangan desa tak perlu berkunjung ke kantor bank.
“Jadi cukup di-‘enter’ dari desa. Level kewenangan penggunaan CMS dijelaskan secara detail di Bimtek ini. Jadi seluruh peserta harus memperhatikan,” katanya.
Bank Jateng