blank
Sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai menjadi salah satu media untuk mengajak masyarakat memberantas rokok ilegal. foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus, mengajak masyarakat ikut memerangi peredaran rokok ilegal karena merugikan kesehatan dan menghilangkan potensi penerimaan negara dari bidang penerimaan cukai.

“Semakin sedikit kasus rokok ilegal, maka penerimaan negara di bidang cukai akan semakin meningkat. Dengan anggaran yang besar tentu masyarakat yang akan menikmatinya karena digunakan untuk program pembangunan,” kata Asisten II Pemkab Kudus Jadmiko Muhardi, baru-baru ini.

Untuk itu, kata dia, Pemkab Kudus membutuhkan dukungan masyarakat agar ikut memerangi peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal.

Data dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Kudus, Sedangkan untuk penerimaan cukai pada semester pertama tahun 2023 sebesar Rp 16,73 triliun atau 42,04 persen dari target penerimaan sebesar Rp 39,8 triliun.

Realisasi penerimaan cukai semester pertama tersebut masih sesuai trajectory atau lintasan. Sebab, untuk semester pertama tahun 2023 targetnya sebesar 39,02 persen dari target tahunan atau sebesar Rp 15,53 triliun.

“Oleh karena itu, sosialisasi maupun edukasi tentang rokok illegal maupun ketentuan perundangan di bidang cukai sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Dan hasil akhirnya nanti peredaran rokok illegal bisa ditekan sehingga penerimaan negara bisa terus bertambah,”paparnya.

Senada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti menambahkan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat terkait aturan di bidang cukai, salah satunya terkait cukai rokok dan jenis-jenis rokok ilegal sehingga masyarakat sadar dan ikut membantu pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.

Tujuan lainnya, papar dia, memberikan informasi terkait program-program Pemerintah Kabupaten Kudus terkait dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketua DPRD Kudus Masan menambahkan dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Kudus, bisa digunakan untuk memberikan pelatihan kerja masyarakat secara gratis serta untuk pembangunan fasilitas kesehatan mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit.

Alokasi DBHCHT juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kepesertaan JKN bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga saat ini Kabupaten Kudus mampu mencapai Universal Health Coverage (UHC) atas kepesertaan JKN.

“Sebagian anggaran juga digunakan untuk bidang penegakan hukum, sedangkan porsi terbesar untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ali Bustomi