blank
Saroni, Daniel dan kuasa hukumnya Bambang Budiyanto

JEPARA (SUARABARU.ID|) – Saroni (45) penduduk Dukuh Legon Cikmas RT 04/05 Desa Karimunjawa Jepara sejak Sabtu (22/7-2023) dini hari dirawat di sebuah kamar di ruang Teratai RSUD RA Kartini Jepara.

Sebelumnya, Saroni telah diminta keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara terkait dengan kasus Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik ( ITE ) yang menjerat aktivis lingkungan, Daniel Frits Maurits. Ia sebagai saksi bersama Bambang Zakariya.

Disamping itu Saroni juga dimintai keterangan terkait dengan aduan Daniel soal dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh teradu R, H dan T. Daniel mengadukan perlakuan yang dialaminya pada tanggal 26 November 2022 di Palabuhan Karimunjawa.

“Pak Syaroni diperiksa Jumat pukul 10.00 – 11.45 Wib dan pukul 13.00 – 14.00 Wib Pemeriksaaan berjalan lancar dan tidak ada tekanan. Yang bersangkutan terlihat enjoy dan senang,” ujar kuasa hukum Daniel, Bambang Budiyanto, S.Sos, SH yang mendampingi Saroni saat diminta keterangan oleh penyidik.

Hanya memang sebelum di periksa ia merasa kurang sehat, agak sedikit demam. “Tetapi waktu ditanya penyidik dia menyatakan sehat dan siap di mintai keterangan,” terang Bambang Budiyanto. Jadi saya tegaskan, sakitnya saksi bukan akibat pemeriksaan, tetapi sebelumnya memang kurang enak badan, tegas Bambang Budiyanto.

Kepada penyidik ia juga mengungkapkan, terkait dengan kasus yang menjerat Daniel yang bersangkutan mengaku didatangi oleh orang sejumlah orang dan diminta ikut tanda tangan. “Namun dia tidak mau tanda tangan,” ungkap Bambang.

Hadepe