JEPARA (SUARABARU.ID) – Setidaknya 208 botol miras ilegal berbagai merk berhasil disita dalam oparasi penyakit masyarakat yang digelar oleh Satuan Samapta Polres Jepara Senin (17/7/2023).
Operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Jepara Iptu Mas’an beserta personelnya tersebut berhasil menyita miras dari warung maupun toko kelontong yang berada di seputaran Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara
Sementara Kasat Samapta Polres Jepara AKP Agus Nurhadi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah dilakukan operasi tersebut. “Miras yang diamankan oleh petugas, semuanya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ratusan botol tersebut terdiri dari Arak Bali 60 botol, Ciu 34 botol, Bir Angker 24 botol, Anggur Kolesom 24 botol, Kawa-Kawa 21 botol, Anggur Merah 12 botol, Beras Kencur 12 botol, Congyang 5 botol, Ice Land 4 botol, Anggur Hijau dan Joker 4 botol, Mc Donal Mic Vodka 2 botol dan New Port 2 botol.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menyampaikan, operasi dengan sasaran miras akan terus digelar untuk menciptakan situasi Kabupaten Jepara tetap kondusif.
“Kita terus mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jepara, untuk menjaga kondusifitas dan peka terhadap lingkungan apabila masyarakat melihat mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110, Lapor Pak Kapolres Jepara nomor WA 081234342003 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas Ipda Basirun.
Hadepe