blank
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi  memberikan keterangan terkait meninggalnya OK (26), seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas, di lobby Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin (17/7/2023). Foto : Dok Humas 
SEMARANG (SUARABARU.ID) Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan, bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi, bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.
Penegasan itu disampaikan, saat memberikan penjelasan terkait meninggalnya OK (26), seorang tahanan yang meninggal di dalam tahanan Polresta Banyumas, di lobi Ditreskrimum Polda Jateng pada Senin (17/7/2023).
“Tugas utama Polri adalah menegakkan hukum, namun tidak boleh melakukannya dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolda mengakui adanya kelalaian dari anggota Polri yang menyebabkan terjadinya insiden ini. Dia menjamin bahwa penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Seluruh proses akan berjalan, dan pelanggaran baik pidana, disiplin, maupun etika akan diungkap secara menyeluruh,” tambahnya
Hal itu diungkapkan, karena adanya keterlibatan sebelas anggota Polri yang diduga terlibat kuat dalam kasus ini.
Berdasarkan pemeriksaan Propam, empat anggota sedang diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin, sedangkan tujuh anggota diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Hasil pendalaman lebih lanjut menunjukkan bahwa dari tujuh anggota yang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik, empat di antaranya juga terlibat dalam pelanggaran pidana. Saat ini, mereka sudah ditahan,” jelas Kapolda.
Disampaikan pula oleh Kapolda Jateng, bahwa pihak kepolisian telah membentuk tim terpadu, yang terdiri dari unsur Ditreskrimum, Propam, dan penyidik Polres Banyumas.
“Dari hasil penyelidikan tim, diketahui bahwa memang terjadi pelanggaran dan tindak pidana. Saat ini, sepuluh orang tahanan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam tahap penyelidikan awal,” ungkap Kapolda.
Absa