SEMARANG (SUARABARU.ID) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Solo Raya. Dalam kasus tersebut pihaknya menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu.
Diketahui, kedua tersangka ditangkap pada bulan Juli 2023. Mereka adalah IA, warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo yang berprofesi sebagai buruh, dan SK warga Kecamatan Serengan, Kota Solo.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan, IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi. Sedangkan SK ditangkap dengan barang bukti 226,72gram sabu.
“Kedua tersangka kami tangkap pada bulan Juli 2023,” ungkap Lutfi dalam Konferensi Pers di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).
Menurut Lutfi, modus peredaran gelap narkoba yang dilakukan kedua tersangka dengan sistem sel terputus. Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan oleh jaringan di atasnya. Sementara itu barang akan dikirim setelah pembeli membayarnya melalui transfer.
“Kedua tersangka bekerja sama dalam penyalahgunaan narkotika dengan cara membeli narkotika dari seseorang berinisial E yang masih DPO dalam jumlah besar. Dan barang haram tersebut dijual kembali sesuai permintaan pembeli,” ujar Luthfi.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lutfi mengimbau kepada masyarakat agar bersatu berperan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. “Laporkan setiap mendengar atau melihat hal-hal yang dicurigai ada indikasi penyalagunaan narkotika,” tukasnya.
Ning S